SuaraBali.id - Warga Tabanan dilarang sholat Idul Fitri di Masjid karena masuk dalam zona merah COVID-19.
Kabupaten Tabanan kembali menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan Salat Id saat pandemi.
Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan yang juga Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, surat edaran ini juga mengacu pada Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat masa pandemi Covid termasuk juga peraturan Gubernur Bali dan peraturan Bupati Tabanan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Surat edaran ini memuat beberapa poin yang memang ditekankan terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri saat pandemi.
Seperti masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
"Pelaksanaan sholat Idul Fitri mempertimbangkan zonasi risiko," terangnya, Selasa kemarin.
Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Id secara berjemaah.
Akan tetapi, pelaksanaan sholat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid.
Surat edaran juga dijelaskan, agar kegiatan silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Baca Juga: Makna Minal Aidin Wal Faizin yang Diucapkan saat Lebaran
“Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus apalagi adanya mutasi varian baru virus corona yang harus tetap diwaspadai,” terangnya.
Berita Terkait
-
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah Tahun 2026? Cek Jadwal dan Penjelasannya
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Apa Itu Rompi Lepas? Diprediksi Jadi Tren Baju Lebaran 2026
-
Idul Fitri 2026 Tanggal Berapa? Prediksi Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa