SuaraBali.id - Warga Tabanan dilarang sholat Idul Fitri di Masjid karena masuk dalam zona merah COVID-19.
Kabupaten Tabanan kembali menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan Salat Id saat pandemi.
Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan yang juga Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, surat edaran ini juga mengacu pada Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat masa pandemi Covid termasuk juga peraturan Gubernur Bali dan peraturan Bupati Tabanan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Surat edaran ini memuat beberapa poin yang memang ditekankan terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri saat pandemi.
Seperti masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
"Pelaksanaan sholat Idul Fitri mempertimbangkan zonasi risiko," terangnya, Selasa kemarin.
Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Id secara berjemaah.
Akan tetapi, pelaksanaan sholat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid.
Surat edaran juga dijelaskan, agar kegiatan silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Baca Juga: Makna Minal Aidin Wal Faizin yang Diucapkan saat Lebaran
“Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus apalagi adanya mutasi varian baru virus corona yang harus tetap diwaspadai,” terangnya.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Destinasi Wisata Jatiluwih Sabet Asian Tourism & Hospitality Awards
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli