Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Mei 2021 | 13:26 WIB
Polisi menangkap Qaimul Haki alias Eki di rumahnya. (Dok polisi)

SuaraBali.id - Seorang pria bernama Qaimul Haki hina Al Quran di TikTok ditangkap polisi. Qaimul Haki hina Al Quran karena ditinggal istri.

Qaimul Haki merupakan lelaki berusia 42 tahun. Aksi dugaan penistaan agama itu dilakukan Qaimul Haki melalui akun TikTok.

Qaimul Haki ditangkap setelah dilaporkan Ketua RW tempat tinggalnya, Aris Wandi, 45.

Pelapor merasa kesal melihat video tersebut karena dinilai telah menistakan agama.

Baca Juga: Lebih Percaya Dukun usai Diceraikan Istri, Eki Hina-hina Alquran di TikTok

"Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di grup WA Forum RW. Kemudian pelapor melihat laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama itu Qaimul Haki," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, seperti dilansir Solopos.com, Rabu (12/5/2021).

Pelapor kemudian bersama warga dibantu Bhabinkamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah tersangka, Senin (10/5/2021).

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka yang menghina Al-Quran itu ditangkap di kediamannya di Jalan Taman Karya, Tuah Madani, Pekanbaru, Senin (10/5/2021) siang.

Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa video tersebut dibuat sepekan lalu di depan minimarket di Jalan HR Subrantas Pekanbaru.

Baca Juga: Ustadz ini Syok Pas Terima Zakat Fitrah, Lihat Silsilah Keluarga Istri Tiga

Motifnya karena kesal ditinggal sang istri.

"Motifnya adalah pelaku kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal istri dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik," kata Nandang.

Load More