SuaraBali.id - Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun menyebut babi halal. Hal itu diungkap dalam ceramah lawas Cak Nun.
Ceramah itu viral setelah heboh Bipang yang dipromosikan Presiden Jokowi. Cak Nun menjelaskan babi bukan binatang haram seperti yang dikatakan banyak orang, melainkan halal.
“Babi halal atau haram? Halal,” tegas Cak Nun melalui video yang beredar, dikutip Senin (10/5/2021).
Pernyataan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Sebab, Cak Nun melanjutkan, babi tidak haram lantaran kodratnya sebagai binatang atau makhluk ciptaan Tuhan.
Binatang dengan tubuh gempal itu menjadi haram ketika dipotong, dimasak, lalu disajikan sebagai makanan atau santapan orang Islam.
“Itu menjadi haram kalau kamu makan. Nah, kalau hanya dipeluk, babi tidak haram. Tapi kamu kelihatan kayak orang bodoh (kalau ketahuan memeluk babi). Iya, kan?” kata Cak Nun.
“Kalau itu (enggak dimakan), enggak apa-apa, enggak dosa kok. Baru menjadi dosa kalau kamu makan sebagai lahmun, atau lauk babi,” tegasnya.
Berkaca dari kenyataan tersebut, Cak Nun mengingatkan pendengarnya jangan membenci babi sebagai makhluk hidup. Sebab, kata dia, babi tak pernah berbuat salah atau membahayakan manusia yang berada di dekatnya.
“Jadi, babinya mah jangan dibenci. Babi salah apa? Dosa enggak pernah, nyolong juga enggak pernah. Jangan tiba-tiba benci babi, buat apa? Mubazir energi. Orang babinya sendiri juga enggak tahu kalau kamu benci kok,” kata dia.
Baca Juga: Jokowi: Ketahanan Pangan Pilar Penting Bagi Indonesia
“Malaikat yang sebenarnya enggak bisa ketawa, pasti ketawa kalau lihat manusia benci babi. Ngapain benci babi, orang babinya juga enggak ngerti apa-apa. Gitu lho,” kata Cak Nun.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris
-
Tak Risih Ada Kabinet Bayangan, Gibran: Demokrasi akan Semakin Matang
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian