SuaraBali.id - Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 tidak mau disalahkan dalam Skandal investasi bodong 212 Mart. PA 212 menilai tidak ada kaitannya dengan investasi bodong 212 Mart di Kalimantan Timur.
Salah satu anggota Presidium Alumni Aksi 212, Novel Bamukmin tak tahu menahu mengenai kasus dengan kerugian hingga miliaran rupiah itu.
"Tidak ada kaitannya (PA 212) dengan investasi bodong 212 Mart," ujar Novel, Jumat (7/5/2021).
Sementara itu Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Maarif mengatakan hal yang sama.
212 Mart tersebut, kata Slamet, diatur dan dioperasikan oleh Koperasi Syariah 212.
Slamet mengatakan koperasi tersebut sudah berdiri jauh sebelum adanya PA 212.
"212 Mart di bawah KS 212, tidak ada kaitan dengan PA 212," tegas Slamet.
Di samping itu, Slamet juga mengaku bahwa dirinya tak mengenal secara personal orang-orang yang berada di Koperasi Syariah 212.
Klarifikasi Koperasi Syariah 212
Baca Juga: Apa Itu 212 Mart dan Bagaimana Kabar Terkininya?
Koperasi Syariah 212 Pusat bantah 212 mart disebut investasi bodong. Mereka mengklaim 212 mart yang bermasalah di Samarinda dikelola oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) yang memiliki entitas badan hukum berbeda.
KSSMS disebut memiliki pengurus dan manajemen sendiri serta bertanggung jawab langsung kepada para anggotanya di Samarinda. Sehingga, pengumpulan dana yang dilakukan KSSMS disebutkan tidak berkaitan dengan Koperasi Syariah 212.
“Penghimpunan dana yang dilakukan oleh KSSMS merupakan domain internal KSSMS yang dalam hal ini merupakan tindakan untuk dan atas nama KSSMS sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212 Pusat,” kata Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Mela Trestiati dilansir dari Kaltimtoday.co, media jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).
Mela menjelaskan, penggunaan merek dagang 212 milik Koperasi Syariah Pusat oleh KSSMS dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Yakni diatur dalam Pedoman Komunitas bahwa “Komunitas Koperasi Syariah 212 dilarang melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat”.
KSSMS, kata Mela, kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dalam perjanjian kerja sama. Di antaranya ialah tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Mart secara reguler, baik bulanan maupun tahunan.
Berita Terkait
-
212 Mart Milik Siapa? Bongkar Sistem Kepemilikan Unik Minimarket Syariah Ini
-
FPI Cs Protes Azan Magrib Di TV Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus: Jangan Diikuti
-
Anies Merapat Ke PDIP, Tokoh 212 Sebut Cinta Lama Bersemi Kembali: Dia Awalnya Berpaham Sekuler, Makanya Sejalan
-
Segera Gelar Ijtima Ulama, PA 212 soal Dukungan di Pilkada Jakarta: Kami Ikut Komando Imam Besar Habib Rizieq Shihab
-
Tak Cukup Hanya Bagikan Kopi Lokal Usai Dihujat Netizen, PA 212 Tuntut Zita Anjani Minta Maaf Ke Umat Islam
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali