SuaraBali.id - Pemudik Diusir mau menyeberang ke Bali disuruh pulang karena melanggar aturan. Ada dua kendaraan pribadi dan travel antar provinsi diminta putar balik setelah nekat akan menyeberang ke Pulau Bali.
Dua kendaraan ini terciduk dalam penyekatan sebagai bentuk penerapan pemberlakuan larangan mudik yang dilakukan sejumlah petugas gabungan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Penyekatan sendiri dilakukan tepat pukul 00.00 WIB.
Dua kendaraan tersebut langsung dipaksa putar balik oleh polisi lantaran nekat akan menyeberang ke Bali.
Imbasnya, dua kendaraan pribadi dan travel antar propinsi yang nekat akan menyeberang ke Pulau Bali dipaksa untuk putar balik.
"Ya pagi ini kita lakukan aturan larangan mudik di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang. Di mana tempat ini merupakan pintu bagi kendaraan yang akan menyeberang ke Bali," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (6/5/2021).
"Dan ada dua kendaraan yang terpaksa harus putar balik karena memang telah melebihi batas waktu yang ditentukan untuk menyeberang," ujarnya.
Kapolresta Arman menyebut, selama larangan mudik hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan untuk menyeberang ke Bali.
Di antaranya, kendaraan logistik, ambulance, atau kegiatan pemerintah yang bersurat atau berizin.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Bandara Sultan Malikulssaleh Tutup Penerbangan Komersial
"Selain itu, larangan juga berlaku bagi kendaraan roda dua dan penumpang pejalan kaki," ungkapnya.
Penyekatan larangan mudik ini akan diberlakukan pada 6 – 17 Mei.
Berita Terkait
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan