Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Mei 2021 | 17:41 WIB
ILUSTRASI penyekatan pemudik. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraBali.id - Pemudik Diusir mau menyeberang ke Bali disuruh pulang karena melanggar aturan. Ada dua kendaraan pribadi dan travel antar provinsi diminta putar balik setelah nekat akan menyeberang ke Pulau Bali.

Dua kendaraan ini terciduk dalam penyekatan sebagai bentuk penerapan pemberlakuan larangan mudik yang dilakukan sejumlah petugas gabungan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Penyekatan sendiri dilakukan tepat pukul 00.00 WIB.

Dua kendaraan tersebut langsung dipaksa putar balik oleh polisi lantaran nekat akan menyeberang ke Bali.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bandara Sultan Malikulssaleh Tutup Penerbangan Komersial

Imbasnya, dua kendaraan pribadi dan travel antar propinsi yang nekat akan menyeberang ke Pulau Bali dipaksa untuk putar balik.

"Ya pagi ini kita lakukan aturan larangan mudik di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang. Di mana tempat ini merupakan pintu bagi kendaraan yang akan menyeberang ke Bali," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (6/5/2021).

"Dan ada dua kendaraan yang terpaksa harus putar balik karena memang telah melebihi batas waktu yang ditentukan untuk menyeberang," ujarnya.

Kapolresta Arman menyebut, selama larangan mudik hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan untuk menyeberang ke Bali.

Di antaranya, kendaraan logistik, ambulance, atau kegiatan pemerintah yang bersurat atau berizin.

Baca Juga: "Nyamar Jadi Sayur", Pemudik Tujuan Garut Tertangkap di Tol Japek

"Selain itu, larangan juga berlaku bagi kendaraan roda dua dan penumpang pejalan kaki," ungkapnya.

Penyekatan larangan mudik ini akan diberlakukan pada 6 – 17 Mei.

Load More