SuaraBali.id - Cara daftar calon anggota KPPAD Provinsi Bali 2021-2026. Pemerintah Provinsi Bali membuka seleksi anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Seiring akan berakhirnya masa jabatan anggota KPPAD periode sebelumnya.
"Kesempatan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Bali yang memenuhi persyaratan serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan atau pengalaman di bidang perlindungan anak," kata Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026 I Gede Dewa Indra Putra, di Denpasar, Senin (3/5/2021).
Gede Indra menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya berusia paling rendah 35 tahun pada saat akhir pendaftaran, berpendidikan serendah-rendahnya S1, memiliki kepedulian, pengetahuan/pengalaman dalam bidang perlindungan anak.
Selanjutnya, bersedia bekerja penuh waktu dan surat pengajuan yang ditulis tangan sendiri dengan pulpen tinta hitam untuk menjadi Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026.
Semua persyaratan tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali Periode 2021-2026 dengan alamat Jalan Cok Agung Tresna No 2 Denpasar.
Gede Indra yang juga mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali itu menambahkan, hal-hal yang perlu dilampirkan secara detail dapat diakses pada laman https://www.baliprov.go.id/web/pendaftaran-peserta-seleksi-penerimaan-calon-anggota-komisi-penyelenggara-perlindungan-anak-daerah-bali/.
Sebelumnya, anggota KPPAD Provinsi Bali periode tahun 2016-2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1834/04-F/HK/2016. Mereka terdiri atas Ketua AA Sagung Anie Asmoro, Wakil Ketua Eka Shanti Indra Dewi, dan tiga anggota Ketut Anjasmara, I Made Ariasa serta Ni Luh Gede Yastini.
Baca Juga: Usai Video Semprot Baygon ke Mulut Viral, Pelaku Aksi Dikabarkan Meninggal
KPPAD Provinsi Bali diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai aturan yang ada terkait hak-hak perlindungan anak dan bisa bekerja dengan ketulusan hati dalam melindungi hak anak-anak di Pulau Dewata. (Antara)
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri