SuaraBali.id - Cara daftar calon anggota KPPAD Provinsi Bali 2021-2026. Pemerintah Provinsi Bali membuka seleksi anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Seiring akan berakhirnya masa jabatan anggota KPPAD periode sebelumnya.
"Kesempatan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Bali yang memenuhi persyaratan serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan atau pengalaman di bidang perlindungan anak," kata Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026 I Gede Dewa Indra Putra, di Denpasar, Senin (3/5/2021).
Gede Indra menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya berusia paling rendah 35 tahun pada saat akhir pendaftaran, berpendidikan serendah-rendahnya S1, memiliki kepedulian, pengetahuan/pengalaman dalam bidang perlindungan anak.
Selanjutnya, bersedia bekerja penuh waktu dan surat pengajuan yang ditulis tangan sendiri dengan pulpen tinta hitam untuk menjadi Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026.
Semua persyaratan tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali Periode 2021-2026 dengan alamat Jalan Cok Agung Tresna No 2 Denpasar.
Gede Indra yang juga mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali itu menambahkan, hal-hal yang perlu dilampirkan secara detail dapat diakses pada laman https://www.baliprov.go.id/web/pendaftaran-peserta-seleksi-penerimaan-calon-anggota-komisi-penyelenggara-perlindungan-anak-daerah-bali/.
Sebelumnya, anggota KPPAD Provinsi Bali periode tahun 2016-2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1834/04-F/HK/2016. Mereka terdiri atas Ketua AA Sagung Anie Asmoro, Wakil Ketua Eka Shanti Indra Dewi, dan tiga anggota Ketut Anjasmara, I Made Ariasa serta Ni Luh Gede Yastini.
Baca Juga: Usai Video Semprot Baygon ke Mulut Viral, Pelaku Aksi Dikabarkan Meninggal
KPPAD Provinsi Bali diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai aturan yang ada terkait hak-hak perlindungan anak dan bisa bekerja dengan ketulusan hati dalam melindungi hak anak-anak di Pulau Dewata. (Antara)
Berita Terkait
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata