SuaraBali.id - Cara daftar calon anggota KPPAD Provinsi Bali 2021-2026. Pemerintah Provinsi Bali membuka seleksi anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Seiring akan berakhirnya masa jabatan anggota KPPAD periode sebelumnya.
"Kesempatan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Bali yang memenuhi persyaratan serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan atau pengalaman di bidang perlindungan anak," kata Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026 I Gede Dewa Indra Putra, di Denpasar, Senin (3/5/2021).
Gede Indra menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya berusia paling rendah 35 tahun pada saat akhir pendaftaran, berpendidikan serendah-rendahnya S1, memiliki kepedulian, pengetahuan/pengalaman dalam bidang perlindungan anak.
Selanjutnya, bersedia bekerja penuh waktu dan surat pengajuan yang ditulis tangan sendiri dengan pulpen tinta hitam untuk menjadi Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026.
Semua persyaratan tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali Periode 2021-2026 dengan alamat Jalan Cok Agung Tresna No 2 Denpasar.
Gede Indra yang juga mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali itu menambahkan, hal-hal yang perlu dilampirkan secara detail dapat diakses pada laman https://www.baliprov.go.id/web/pendaftaran-peserta-seleksi-penerimaan-calon-anggota-komisi-penyelenggara-perlindungan-anak-daerah-bali/.
Sebelumnya, anggota KPPAD Provinsi Bali periode tahun 2016-2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1834/04-F/HK/2016. Mereka terdiri atas Ketua AA Sagung Anie Asmoro, Wakil Ketua Eka Shanti Indra Dewi, dan tiga anggota Ketut Anjasmara, I Made Ariasa serta Ni Luh Gede Yastini.
Baca Juga: Usai Video Semprot Baygon ke Mulut Viral, Pelaku Aksi Dikabarkan Meninggal
KPPAD Provinsi Bali diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai aturan yang ada terkait hak-hak perlindungan anak dan bisa bekerja dengan ketulusan hati dalam melindungi hak anak-anak di Pulau Dewata. (Antara)
Berita Terkait
-
Alfeandra Dewangga ke Bali United? Bojan Hodak Ungkap Hal Mengejutkan
-
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, 19 Kostum Tematik Disita
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
-
Ini 13 Restoran Langgar Aturan di Sawah Terindah Bali