SuaraBali.id - Cara daftar calon anggota KPPAD Provinsi Bali 2021-2026. Pemerintah Provinsi Bali membuka seleksi anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Seiring akan berakhirnya masa jabatan anggota KPPAD periode sebelumnya.
"Kesempatan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Bali yang memenuhi persyaratan serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan atau pengalaman di bidang perlindungan anak," kata Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026 I Gede Dewa Indra Putra, di Denpasar, Senin (3/5/2021).
Gede Indra menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya berusia paling rendah 35 tahun pada saat akhir pendaftaran, berpendidikan serendah-rendahnya S1, memiliki kepedulian, pengetahuan/pengalaman dalam bidang perlindungan anak.
Selanjutnya, bersedia bekerja penuh waktu dan surat pengajuan yang ditulis tangan sendiri dengan pulpen tinta hitam untuk menjadi Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026.
Semua persyaratan tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali Periode 2021-2026 dengan alamat Jalan Cok Agung Tresna No 2 Denpasar.
Gede Indra yang juga mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali itu menambahkan, hal-hal yang perlu dilampirkan secara detail dapat diakses pada laman https://www.baliprov.go.id/web/pendaftaran-peserta-seleksi-penerimaan-calon-anggota-komisi-penyelenggara-perlindungan-anak-daerah-bali/.
Sebelumnya, anggota KPPAD Provinsi Bali periode tahun 2016-2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1834/04-F/HK/2016. Mereka terdiri atas Ketua AA Sagung Anie Asmoro, Wakil Ketua Eka Shanti Indra Dewi, dan tiga anggota Ketut Anjasmara, I Made Ariasa serta Ni Luh Gede Yastini.
Baca Juga: Usai Video Semprot Baygon ke Mulut Viral, Pelaku Aksi Dikabarkan Meninggal
KPPAD Provinsi Bali diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai aturan yang ada terkait hak-hak perlindungan anak dan bisa bekerja dengan ketulusan hati dalam melindungi hak anak-anak di Pulau Dewata. (Antara)
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel