SuaraBali.id - Perusahaan di Bali yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR 2021 kepada pekerjanya terancam pencabutan izin usaha. Demikian hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana K.
Tri Arya menyatakan, saat ini pihaknya membuka layanan konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR di Bali pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 bagi para pekerja. Hal itu dilakukan dengan mendirikan posko pengaduan THR.
"Kami juga melakukan monitoring pada H-7, H-1 Idulfitri serta setelah hari raya, karena Posko Pengaduan THR dibuka hingga 21 Mei 2021," katanya dilansir dari Antara, Minggu (2/5/2021).
Dia menjelaskan, perusahaan yang masih beroperasi normal wajib membayarkan THR pada H-7 Lebaran 2021. Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 diberikan kelonggaran untuk membayarkan THR paling lambat H-1.
Baca Juga: Yuk Intip Tradisi Idulfitri di 4 Negara Minoritas Muslim Ini! Penasaran?
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, juga diamanatkan untuk membuat posko THR, baik di provinsi maupun kabupaten/kota guna mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2021.
"Begitu ada pengaduan, sehari setelah itu, pengawas kami wajib turun ke lokasi (perusahaan) yang diadukan dengan merahasiakan identitas pelapor," ucapnya.
Jika ditemukan terjadi pelanggaran atau tidak diberikan THR, tahap pertama yang akan dilakukan yakni pembinaan. Kalau tidak mengindahkan, selanjutnya diberikan teguran. Kalau terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda.
Denda yang dibebankan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tidak diberikan kepada masing-masing pekerja, tetapi dipakai untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut, diatur berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
Baca Juga: Bagikan Ratusan Takjil, Buruh di DIY Tuntut Pembayaran THR Tepat Waktu
"Tetapi, umumnya di Bali begitu kita masuk, setelah diberikan teguran secara lisan (pembinaan) akan segera ditindaklanjuti perusahaan bersangkutan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
-
Program Pemberdayaan UMKM oleh BRI Mampu Tingkatkan Skala Bisnis Unici Songket Silungkang
-
Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
-
Ini Fasilitas Posko Mudik BUMN dari BRI Saat Arus Balik Lebaran 2025: Agar Pemudik Nyaman