SuaraBali.id - Muncul seruan tangkap Fadli Zon karena dia mendukung teroris. Tuduhan itu dilayangkan oleh Politikus PDIP Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung mendesak polisi tangkap Fadli Zon. Fadli Zon dinilai mendukung Munarman, tersangka terorisme.
Dewi Tanjung lewat cuitannya di Twitternya Kamis kemarin menilai apabila Fadli Zon terbukti membela teroris maka pastinya akan ditangkap tanpa harus menunggu surat perintah dari presiden.
“Fadli Zon apabila terbukti mendukung Teroris dan Radikalisme tanpa menunggu surat Perintah Presiden Pasti akan diTANGKAP!” cuit Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung pun meminta kepada negara agar jangan takut menindak siapapun yang terbukti bersalah dan melanggar hukum.
Menurut Dewi Tanjung, apabila pihak yang melanggar hukum tersebut adalah Anggota DPR RI seperti Fadli Zon maka aparat negara wajib menangkap dan menghukumnya.
“Negara tidak boleh takut hanya dengan modal Sebagai Anggota DPR RI, apabila terbukti salah dan melanggar hukum itu wajib di Tangkap dan di hukum,” ujar kader PDIP ini.
Sebelumnya, Dewi Tanjung menanggapi pernyataan Anggota Dewan Fraksi Gerindra Fadli Zon yang membela terduga teroris Munarman.
Dewi Tanjung menilai Fadli Zon merupakan politisi kurang kerjaan lantaran kerap nyinyir dan membela para teroris.
Baca Juga: Anggota MUI Sebut Penangkapan Munarman Bukti Islamofobia di Indonesia
“Inilah Politisi Kurang Kerjaan yang selalu Nyinyir membela Para Perusuh dan Teroris,” kata Dewi Tanjung lewat kicauannya di Twitter.
Politisi PDIP ini juga menilai, seharusnya Fadli Zon dipecat dari kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lantaran mendukung teroris dan radikalisme.
“Harusnya si Fadli zonk ini di PECAT dr kursi Anggota DPR RI karna mendukung Terorisme dan Radikalisme,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Idul Adha di Prancis, Fadli Zon: Baik untuk Hubungan Bilateral dan Geopolitik
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia, Investasi Global Kini Bisa Lewat BRImo
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD