SuaraBali.id - Ustadz Adam Ibrahim minta maaf sebar hoaks babi ngepet Depok. Ustadz Adam Ibrahim mengaku imannya lagi turun hingga berani bikin berita bohong.
Sementara dia adalah seorang ustadz atau pemuka agama Islam.
Polrestro Metro Depok menangkap Ustadz Adam Ibrahim di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolrestro Depok, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Identitas dan Tampang Ustadz Adam Ibrahim, Penyebar Hoaks Babi Ngepet Depok
Kapolres menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan Ustadz Adam Ibrahim semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal saja.
Ustadz Adam Ibrahim bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet.
Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.
Kemudian Ustadz Adam Ibrahim membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.
Menurut keterangan Ustadz Adam Ibrahim, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.
Baca Juga: Ustaz Adam Jadi Tersangka Babi Ngepet di Depok, Motifnya Mengejutkan
Atas cerita Ustadz Adam Ibrahim tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.
"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan Ustadz Adam Ibrahim saja," ujarnya pula.
Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.
Tersangka Ustadz Adam Ibrahim saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ustadz Adam Ibrahim mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.
"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya pula.
Berita Terkait
-
Kasus Babi Ngepet di Depok Berjilid-jilid, Warganet Sebut Bak Serial Drama
-
Bak Serial Drama: Rangkuman Kasus Babi Ngepet di Depok yang Berjilid-jilid
-
Kronologi Heboh Babi Ngepet Terekam CCTV di Tangsel, Ternyata Cuma Anjing Liar
-
Apa Itu Babi Ngepet? Ketahui Mitos dan Asal-usulnya dari Budaya Masyarakat Agraris
-
Ternyata Bukan Babi Ngepet yang Ada di Depan Rumah Warga Pondok Aren, Ini Faktanya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang