Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 29 April 2021 | 15:45 WIB
Ustadz Adam Ibrahim

SuaraBali.id - Ustadz Adam Ibrahim minta maaf sebar hoaks babi ngepet Depok. Ustadz Adam Ibrahim mengaku imannya lagi turun hingga berani bikin berita bohong.

Sementara dia adalah seorang ustadz atau pemuka agama Islam.

Polrestro Metro Depok menangkap Ustadz Adam Ibrahim di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolrestro Depok, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Identitas dan Tampang Ustadz Adam Ibrahim, Penyebar Hoaks Babi Ngepet Depok

Kapolres menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan Ustadz Adam Ibrahim semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal saja.

Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar ketika menjelaskan tentang ditangkapnya penyebar hoaks tentang babi ngepet (ANTARA/Feru Lantara)

Ustadz Adam Ibrahim bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet.

Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Kemudian Ustadz Adam Ibrahim membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.

Menurut keterangan Ustadz Adam Ibrahim, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.

Baca Juga: Ustaz Adam Jadi Tersangka Babi Ngepet di Depok, Motifnya Mengejutkan

Atas cerita Ustadz Adam Ibrahim tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.

Babi ngepet (Instagram @ndorobeii)

"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan Ustadz Adam Ibrahim saja," ujarnya pula.

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka Ustadz Adam Ibrahim saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ustadz Adam Ibrahim mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya pula.

Load More