SuaraBali.id - Apakah boleh menikah beda agama? Adakah celah menikah beda agama dalam Islam? Menikah beda agama selaku jadi bahasan menarik, bagaimana hukum menikah beda agama di Islam? Islam izinkan menikah beda agama.
Ustadz Ibnu Kharish LC, M.Hum atau yang akrab disapa Ustadz Ahong menjelaskan bahwa terdapat 3 ayat yang menjadi acuan pandangan ulama soal pernikahan beda agama dalam Islam.
Ayat tersebut di antaranya adalah Al-Baqarah, Al-Mumtahanah, dan Al-Maidah
“Dalam pernikahan beda agama, paling tidak ada 3 pendapat ulama. Ayatnya adalah Surat Al-Baqarah ayat 221, Al-Mumtahanah ayat 10, dan Al-Maidah ayat 5. Itu ulama berdebat mengenai penafsiran di 3 ayat itu,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Rabu (28/4/2021).
Menurut Ustadz Ahong, terdapat 3 pandangan yang berbeda soal menikah beda agama.
Ketiganya yaitu, diperbolehkan secara mutlak, diharamkan secara mutlak, serta diperbolehkan jika laki-lakinya muslim.
Jadi, pernikahan beda agama masih dimungkinkan jika laki-laki muslim menikah dengan wanita non-muslim. Namun, hal sebaliknya tidak berlaku.
“Jadi ada 3 pandangan. Pertama, ada yang membolehkan secara mutlak, ada yang mengharamkan secara mutlak, ada alternatif ketiga yaitu boleh apabila suaminya muslim, istrinya non muslim. Tapi tidak sebaliknya.”
Hal ini berkaitan dengan alasan kekhawatiran.
Baca Juga: Profil Kriss Hatta, Mengaku Masuk Islam Tidak dari Hati Demi Menikah
Jika perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim, dikhawatirkan si perempuan akan mengikuti agama sang imam.
“Kalau menurut ulama tafsir, umat Islam mempercayai Nabi Isa dan Nabi Musa, tetapi tidak sebaliknya. Umat-umat Kristiani atau Yahudi tidak mempercayai Kenabian Nabi Muhammad. Nah, ini alasannya untuk kehati-hatian. Kan, laki-laki itu sebagai pemimpin yang menentukan. Takutnya, kalau perempuan ikut laki-laki yang nonmuslim, ikut suami malah pindah agama.”
Lebih lanjut, Ustadz Ahong juga menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan bagi pasangan beda agama untuk menikah.
Hal ini berkaitan dengan konteks yang disebutkan dalam karya tafisr Al Quran yang ditulis oleh Imam Ibnu Araby.
“Di situ ada namanya musyrikat, perempuan musrik. Terus juga ada Al Kuffar. Dalam Ahkamul Quran, Imam Ibnu Araby itu menyebutkan bahwasanya yang dimaksud musyrik dan kuffar di situ adalah musyrik mekah dan kufar mekah. Artinya, mereka itu adalah orang-orang yang non muslim tapi memerangi Islam.”
“Kalau di balik, kalau bukan muslim Arab terus tidak memerangi orang Islam itu masih ada peluang diperbolehkan.”
Berita Terkait
-
Biografi Imam al-Bukhari: Menelusuri Jejak Ketelitian Sang Penulis Kitab Shahih
-
Apakah Boleh Menutupi Uban Pakai Cat Hitam? Ini 3 Rekomendasi Warna yang Diperbolehkan Nabi
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
CERPEN: Masjid yang Tak Pernah Bertanya Kamu Siapa
-
Apa Perbedaan Mandi Wajib dan Mandi Junub? Ini Tata Caranya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah