SuaraBali.id - Apakah boleh menikah beda agama? Adakah celah menikah beda agama dalam Islam? Menikah beda agama selaku jadi bahasan menarik, bagaimana hukum menikah beda agama di Islam? Islam izinkan menikah beda agama.
Ustadz Ibnu Kharish LC, M.Hum atau yang akrab disapa Ustadz Ahong menjelaskan bahwa terdapat 3 ayat yang menjadi acuan pandangan ulama soal pernikahan beda agama dalam Islam.
Ayat tersebut di antaranya adalah Al-Baqarah, Al-Mumtahanah, dan Al-Maidah
“Dalam pernikahan beda agama, paling tidak ada 3 pendapat ulama. Ayatnya adalah Surat Al-Baqarah ayat 221, Al-Mumtahanah ayat 10, dan Al-Maidah ayat 5. Itu ulama berdebat mengenai penafsiran di 3 ayat itu,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Rabu (28/4/2021).
Menurut Ustadz Ahong, terdapat 3 pandangan yang berbeda soal menikah beda agama.
Ketiganya yaitu, diperbolehkan secara mutlak, diharamkan secara mutlak, serta diperbolehkan jika laki-lakinya muslim.
Jadi, pernikahan beda agama masih dimungkinkan jika laki-laki muslim menikah dengan wanita non-muslim. Namun, hal sebaliknya tidak berlaku.
“Jadi ada 3 pandangan. Pertama, ada yang membolehkan secara mutlak, ada yang mengharamkan secara mutlak, ada alternatif ketiga yaitu boleh apabila suaminya muslim, istrinya non muslim. Tapi tidak sebaliknya.”
Hal ini berkaitan dengan alasan kekhawatiran.
Baca Juga: Profil Kriss Hatta, Mengaku Masuk Islam Tidak dari Hati Demi Menikah
Jika perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim, dikhawatirkan si perempuan akan mengikuti agama sang imam.
“Kalau menurut ulama tafsir, umat Islam mempercayai Nabi Isa dan Nabi Musa, tetapi tidak sebaliknya. Umat-umat Kristiani atau Yahudi tidak mempercayai Kenabian Nabi Muhammad. Nah, ini alasannya untuk kehati-hatian. Kan, laki-laki itu sebagai pemimpin yang menentukan. Takutnya, kalau perempuan ikut laki-laki yang nonmuslim, ikut suami malah pindah agama.”
Lebih lanjut, Ustadz Ahong juga menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan bagi pasangan beda agama untuk menikah.
Hal ini berkaitan dengan konteks yang disebutkan dalam karya tafisr Al Quran yang ditulis oleh Imam Ibnu Araby.
“Di situ ada namanya musyrikat, perempuan musrik. Terus juga ada Al Kuffar. Dalam Ahkamul Quran, Imam Ibnu Araby itu menyebutkan bahwasanya yang dimaksud musyrik dan kuffar di situ adalah musyrik mekah dan kufar mekah. Artinya, mereka itu adalah orang-orang yang non muslim tapi memerangi Islam.”
“Kalau di balik, kalau bukan muslim Arab terus tidak memerangi orang Islam itu masih ada peluang diperbolehkan.”
Berita Terkait
-
Bagaimana Etika Memberi THR Via QRIS Menurut Islam?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Terbongkar Biang Kerok Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Etika Memberi Uang Lebaran dalam Islam, Ini Adab yang Perlu Diketahui
-
Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
9 Kelezatan Masakan Khas Jawa Wajib Coba Saat Lebaran
-
5 Tahap Proses Pembuatan Ogoh-Ogoh yang Bikin Jantung Berdebar
-
Urban&Co Bagi-Bagi Uang Tunai Rp250.000 Lewat Challenge Tebak Gambar Ramadan
-
Promo THR Spesial dari Alfamart, Pastikan Stok Sirup Anda Aman!
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang