Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 April 2021 | 12:16 WIB
Eks pentolan FPI, Munarman tuding Najwa Shihab menjebak dengan pertanyaan soal ISIS. (Narasi)

SuaraBali.id - Munarman tersangka terorisme. Munarman dianggap membantu kegiatan terorisme teroris.

Penetapan tersangka itu diumumkan Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4/2021) malam.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: 40 Pengacara Temani Munarman Gugat Penangkapan ke Praperadilan

Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Gugat Penangkapan ke Praperadilan

Sebanyak 40 pengacara temani Munarman gugat praperadilan karena penangkapan dan tuduhan terlibat terorisme. Munarman membantah terlibat pembaiatan terhadap ISIS di tiga kota termasuk Makassar.

Baca Juga: Ferdinand Ajak Publik Abaikan yang Tak Percaya Munarman Terlibat Terorisme

Salah satu pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengklaim kedatangan Munarman ke Makassar adalah untuk memenuhi undangan sebuah seminar. Namun, Aziz tak menjelaskan secara detail terkait kegiatan Munarman tersebut.

Saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021), Aziz awalnya mengatakan jika tim pengacara siap mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Munarman.

Aziz menyampaikan, nantinya para pengacara pendamping Munarman memiliki tugas masing-masing. Ia menyebut ada sekitar 40 advokat siap mendampingi Munarman.

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40," klaimnya.

Kendati begitu belum diketahui secara pasti waktu praperadilan tersebut diajukan pihaknya ke pengadilan. Termasuk dimana pengajuan tersebut disampaikan juga belum diketahui.

Aziz juga membantah kliennya tersebut telah berbaiat terhadap gerakan hingga organisasi terorisme. Terkait dengan video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, Aziz menyebut Munarman hanya diundang.

"Baiat itu yang mengadakan bukan pak Munarman, di Makassar juga pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan ke pak Munarman. Kan enggak fair," kata dia.

Tuduhan Berbaiat ke ISIS

Munarman sebelumnya ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore sekira pukul 15.30 WIB. Eks pentolan FPI itu ditangkap lantaran diduga terlibat kegiatan baiat teroris di tiga kota.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, baiat itu di antaranya di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. Salah satunya diduga berbaiat ke jaringan teroris ISIS.

"Baiat di Makassar yang ISIS," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Load More