SuaraBali.id - Kepolisian Indonesia atau Polri temukan unsur pidana di kebakaran kilang minyak Balongan atau Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Kebakaran kilang minyak Balongan terjadi 29 Maret 2021 lalu.
Penyidik Polri menemukan unsur tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi tanggal 29 Maret 2021.
"Telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Polisi telah menerima laporan polisi terkait kebakaran di Kilang Minyak Balongan dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.
Polri telah melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.
"Polri telah memeriksa saksi, menurunkan puslabfor ke tempat kejadian perkara," kata Rusdi.
Puslabfor juga telah mengambil sejumlah barang bukti di tempat kejadian kebakaran dan melakukan uji laboratorium secara forensik.
"Penyidik menilai dan melihat secara fakta adanya kesalahan, kealpaan hingga terjadi ledakan dan menyebabkan kebakaran," kata Rusdi.
Baca Juga: Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga Akibat Kebakaran Kilang Balongan
Kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021, mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.
Selain itu, satu pasien korban luka bakar akibat kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.
Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan bahan bakar minyak (BBM), terutama premium, pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan Pemerintahan Indonesia.
Berita Terkait
-
Aparat Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut, Mantan Kabareskrim: Itu Polisi 'India'
-
Korupsi Impor Gula; Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
-
Mahfud MD Pastikan Polri Takkan Abaikan Proses Hukum Ponpes Al Zaytun
-
Safe Deposit Box jadi Pintu Masuk KPK Usut Unsur Dugaan Pidana Rafael Alun
-
INFOGRAFIS: Deretan Sejarah Si Jago Merah Lalap Kilang dan Depo Pertamina
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan