SuaraBali.id - Kepolisian Indonesia atau Polri temukan unsur pidana di kebakaran kilang minyak Balongan atau Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Kebakaran kilang minyak Balongan terjadi 29 Maret 2021 lalu.
Penyidik Polri menemukan unsur tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi tanggal 29 Maret 2021.
"Telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Polisi telah menerima laporan polisi terkait kebakaran di Kilang Minyak Balongan dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.
Polri telah melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.
"Polri telah memeriksa saksi, menurunkan puslabfor ke tempat kejadian perkara," kata Rusdi.
Puslabfor juga telah mengambil sejumlah barang bukti di tempat kejadian kebakaran dan melakukan uji laboratorium secara forensik.
"Penyidik menilai dan melihat secara fakta adanya kesalahan, kealpaan hingga terjadi ledakan dan menyebabkan kebakaran," kata Rusdi.
Baca Juga: Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga Akibat Kebakaran Kilang Balongan
Kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021, mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.
Selain itu, satu pasien korban luka bakar akibat kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.
Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan bahan bakar minyak (BBM), terutama premium, pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan Pemerintahan Indonesia.
Berita Terkait
-
Aparat Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut, Mantan Kabareskrim: Itu Polisi 'India'
-
Korupsi Impor Gula; Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
-
Mahfud MD Pastikan Polri Takkan Abaikan Proses Hukum Ponpes Al Zaytun
-
Safe Deposit Box jadi Pintu Masuk KPK Usut Unsur Dugaan Pidana Rafael Alun
-
INFOGRAFIS: Deretan Sejarah Si Jago Merah Lalap Kilang dan Depo Pertamina
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara