Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 April 2021 | 08:18 WIB
Viral perawat RS dianiaya keluarga pasien (Instagram/ndorobeii).

SuaraBali.id - Satpam Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang biarkan perawat digebuki Jason Tjakrawinata bernasib buruk. Kemungkinan satpam itu akan dirotasi dan dikembalikan ke pihak vendor.

Lebih buruknya, satpam itu adalah karyawan outsourcing yang memungkinkan rumah sakit tidak bertindak jika ada masalah. Jika ada masalah satpam itu dikembalikan kepihak vendor atau pihak ketiga yang pekerjakan satpam itu di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

Dalam video penganiyaan seorang perawat beberapa waktu yang lalu, bukan hanya pelaku yang menjadi sorotan, namun juga satpam yang dianggap tidak bertindak banyak untuk menolong korban. Penganiyaan itu terjadi pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 16.50 WIB.

Kekinian Jason Tjakrawinata sudah jadi tersangka. Sementara perawat CRS kini masih melakukan perawatan, baik fisik dan psikis setelah penganiayaan yang ia alami.

Baca Juga: Foto Pelaku Jason Tjakrawinata Ditahan Beredar, Netizen Ungkap Rasa Sesal

Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando menjelaskan perawatan fisik perawat tersebut masih akan berlanjut hingga satu pekan ke depan.

Jason Tjakrawinata (38) pelaku penganiayan perawat RS Siloam Palembang [Andika/Suara.com]

"Psikis kita tunggu kapan pun kesiapan dia kalau sudah siap baru akan kita pulangkan," terang Bona pada Selasa kemarin.

Sementara terkait si satpam, Bona Fernando menyebutkan bahwa RS Siloam sebenarnya hanya menyewa jasa satpam tersebut dari pihak ketiga atau pihak vendor.

"Security tersebut menggunakan dari pihak ketiga, bukan murni dari RS Siloam. Pihak ketiga yang memang kami kontrak," ujar Bona.

Oleh sebab itu, tindak lanjut terhadap satpam tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak vendor.

Baca Juga: Trauma Penganiayaan, Christina Ingin Berhenti Jadi Perawat

Perawat Cristina saat mendapatkan kunjungan Ketua Umum PPNI [Andika/suara.com]

Terkait hal itu, Bona mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan vendor dan menghasilkan beberapa tindakan yang mungkin akan diambil seperti pembinaan, rotasi, relokasi.

Menurut Bona kebijakan terkait pemutusan kontrak kerja atau pun lainnya yang menyangkut satpam tersebut merupakan wewenang dari vendor sebagai penyedia jasa.

"Semua diserahkan kepada pihak ketiga. Menanggapi kasus kemarin sedang dilakukan oleh pihak vendor. Sudah dilakukan evaluasi dari pihak vendor," ungkapnya.

Load More