SuaraBali.id - Bali perketat perbatasan selama larangan mudik lebaran 2021. Pemudik yang masuk akan dimintai dokumen izin perjalanan.
Dokumen itu akan dimintai di pintu-pintu masuk dan keluar Pulau Dewata terkait larangan mudik saat Lebaran 2021.
"Untuk lebih mengefektifkan pengecekan dokumen, nanti akan dilakukan penebalan personel di pintu-pintu masuk dan keluar Bali," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Made Rentin di Denpasar, Kamis (15/4/2021).
Menurut Rentin, mengikuti ketentuan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali juga melarang mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat pada Lebaran 2021.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu menambahkan ada sejumlah hal yang dikecualikan, seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman.
"Ada beberapa hal yang dikecualikan seperti kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," ucap Rentin.
Rentin mengatakan jika masyarakat mengalami kondisi ada keluarga sakit keras atau meninggal seperti itu, masyarakat dapat membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas COVID-19.
"Atau bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga dirawat yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal," ucapnya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose.
Baca Juga: Doni Monardo Ikut-ikutan Larang Perantau Minang Mudik Lebaran 2021
Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan darat melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, namun juga lewat udara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Terkait larangan mudik, Pemprov Bali tidak akan membuat surat edaran khusus, tetapi pada prinsipnya mengikuti Surat Edaran dari Pusat.
Mudik lebaran Idul Fitri 2021 resmi dilarang oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri