SuaraBali.id - Bali perketat perbatasan selama larangan mudik lebaran 2021. Pemudik yang masuk akan dimintai dokumen izin perjalanan.
Dokumen itu akan dimintai di pintu-pintu masuk dan keluar Pulau Dewata terkait larangan mudik saat Lebaran 2021.
"Untuk lebih mengefektifkan pengecekan dokumen, nanti akan dilakukan penebalan personel di pintu-pintu masuk dan keluar Bali," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Made Rentin di Denpasar, Kamis (15/4/2021).
Menurut Rentin, mengikuti ketentuan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali juga melarang mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat pada Lebaran 2021.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu menambahkan ada sejumlah hal yang dikecualikan, seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman.
"Ada beberapa hal yang dikecualikan seperti kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," ucap Rentin.
Rentin mengatakan jika masyarakat mengalami kondisi ada keluarga sakit keras atau meninggal seperti itu, masyarakat dapat membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas COVID-19.
"Atau bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga dirawat yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal," ucapnya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose.
Baca Juga: Doni Monardo Ikut-ikutan Larang Perantau Minang Mudik Lebaran 2021
Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan darat melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, namun juga lewat udara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Terkait larangan mudik, Pemprov Bali tidak akan membuat surat edaran khusus, tetapi pada prinsipnya mengikuti Surat Edaran dari Pusat.
Mudik lebaran Idul Fitri 2021 resmi dilarang oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
5 Mobil Keluarga Harga Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk