Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 15 April 2021 | 16:22 WIB
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Made Rentin (Antara)

SuaraBali.id - Bali perketat perbatasan selama larangan mudik lebaran 2021. Pemudik yang masuk akan dimintai dokumen izin perjalanan.

Dokumen itu akan dimintai di pintu-pintu masuk dan keluar Pulau Dewata terkait larangan mudik saat Lebaran 2021.

"Untuk lebih mengefektifkan pengecekan dokumen, nanti akan dilakukan penebalan personel di pintu-pintu masuk dan keluar Bali," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Made Rentin di Denpasar, Kamis (15/4/2021).

Menurut Rentin, mengikuti ketentuan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali juga melarang mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat pada Lebaran 2021.

Baca Juga: Doni Monardo Ikut-ikutan Larang Perantau Minang Mudik Lebaran 2021

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu menambahkan ada sejumlah hal yang dikecualikan, seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman.

"Ada beberapa hal yang dikecualikan seperti kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," ucap Rentin.

Rentin mengatakan jika masyarakat mengalami kondisi ada keluarga sakit keras atau meninggal seperti itu, masyarakat dapat membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas COVID-19.

"Atau bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga dirawat yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal," ucapnya.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose.

Baca Juga: Bupati Bantul Bakal Sekat Pemudik yang Datang, Destinasi Wisata Tetap Buka

Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan darat melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, namun juga lewat udara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Terkait larangan mudik, Pemprov Bali tidak akan membuat surat edaran khusus, tetapi pada prinsipnya mengikuti Surat Edaran dari Pusat.

Mudik lebaran Idul Fitri 2021 resmi dilarang oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19. (Antara)

Load More