Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 15 April 2021 | 14:18 WIB
Ilustrasi razia polisi (Antara)

SuaraBali.id - Pemerintah larang mudik Lebaran 2021 karena alasan risiko penyebaran COVID-19. Termasuk larangan musik ke Bali. Larangan mudik akan dilakukan sepanjang 6-17 Mei 2021.

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Ketupat 2021 selama itu. Fokus dalam operasi tahun ini ialah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, dalam Operasi Ketupat nantinya petugas kepolisian akan menerapkan tindakan humanis dan persuasif. Operasi Ketupat merupakan operasi yang bersifat kemanusiaan.

"Operasi ini jelas merupakan operasi kemanusiaan, ya maka dari itu tindakan yang kami akan lakukan adalah persuasif dan humanis. Nantinya, Operasi Ketupat 2021 ini akan dilaksanakan mulai dari 6-17 Mei 2021 selama kurang lebih 12 hari," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran di Tahun Ini, Ernest Prakasa Bilang Begini

Kepolisian akan menyiapkan 333 titik penyekatan, penyekatan tersebut bertujuan agar tidak ada masyarakat yang melaksanakan mudik.

Ratusan titik penyekatan tersebut tersebar di sepanjang daerah Lampung hingga ke Bali.

"Tujuannya ya tidak lain agar tidak ada masyarakat yang lolos untuk mudik di masa pandemi Covid-19," jelasnya

Penyekatan juga akan dilakukan di jalur-jalur tikus, di mana kerap digunakan pemudik bermotor untuk menghindari jalur utama.

"Beberapa titik jalur alternatif serta jalur tikus ini sudah kita koordinasi dan antisipasi dengan masing-masing Polres baik itu di perbatasan kota atau kabupaten," ucapnya.

Baca Juga: Penyekatan Arus Mudik Lebaran Dilakukan Polisi, Dishub DIY: Kami Back Up

Istiono juga menuturkan, jika ada pemudik bermotor yang melalui jalur tikus di sepanjang Jakarta hingga Bekasi akan diputarbalikkan.

"Pihak kepolisian akan memutarbalikkan kendaraan yang mencoba melintas di depan pos penyekatan," tuturnya.

Load More