Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 14 April 2021 | 08:33 WIB
Ilustrasi buka puasa. [Dok.Pixabay.com]

SuaraBali.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan buka puasa bersama, khususnya dengan cara prasmanan selama pandemi Covid-19.

"Puasa dan tarawih tetap dilakukan dengan memperhitungkan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, ketika buka bersama kalau bisa dihindari dengan model prasmanan. Kalau bisa dibungkus saja," kata Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono, dilansir laman Antara, Rabu (14/4/2021).

Begitu juga dengan pelaksanaan amalan lainnya seperti shalat tarawih dan buka puasa bersama.

"Tarawih, baca Qur'an itu kan sunnah sebenarnya. Tapi kalau misalnya kita menghindarkan diri dari bahaya itu kan wajib. Artinya, kita menjaga supaya kita tetap selamat itu wajib. Sehingga saat puasa dan tarawih ya... tetap memerhitungkan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Tak Batalkan Puasa, Ini Tanggapan Kemenkes

Sementara itu, dalam panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di masa pandemi COVID-19, ia menjelaskan untuk shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid, mushala atau tempat lain.

Namun, hanya boleh diikuti oleh jamaah kaum lelaki saja di atas 10 tahun dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. MUI Bali juga melarang adanya takbir keliling.

Load More