SuaraBali.id - Tersangka video syur Gisel minta warung kecil kena pajak royalti musik. Kata dia, ini demi keadilan.
Gisel yang juga penyanyi bernama asli Gisella Anastasia itu menanggapi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. PP Ini soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hanya saja, mantan istri Gading Marten ini mengaku masih bingung dengan PP tersebut.
Menurut Gisel, PP tersebut belum jelas menyebut seperti apa batasan layanan publik komersial yang wajib membayar royalti jika memutar lagu.
"Aku juga bingung. Di satu sisi memang menguntungkan musisi dan industri musik. Tapi di sisi lain aku bingung juga, ini mendatanya gimana? Sampai sejauh mana? Sebesar apa tempat-tempat yang dikenakan royalti," ujar Gisel usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).
"Karena kalau mau adil, semua dong, warung-warung kecil kena juga dan itu bakal bikin ribet banget," ujar Gisel.
Namun, Gisel tetap mendukung pengesehan PP tersebut jika pemerintah sudah membuat sistem agar penerapannya berjalan lancar. Yang penting kata dia, jangan sampai merugikan satu pihak.
"Kalau memang sudah ada sistemnya ya monggo sih, selama nggak memberatkan. Ya intinya yang win win solution saja lah, jangan sampai merugikan salah satu pihak," kata Gisel.
Gisel pun sadar bahwa pengelolaan royalti dapat menjamin masa depan para musisi.
Sehingga, ibu satu anak ini tak persoalkan jika pemerintah memang bisa menerapkan kebijakan royalti dengan baik.
Baca Juga: Soal PP Royalti, Gisel : Kalau Mau Adil, Warung Kecil Juga Kena
"Kan ini untuk kesejahteraan bersama juga, khususnya di dunia permusikan. Kan aku juga gede dari musik, jadi ngerti banget soal royalti," kata Gisel.
"Tapi ya dibikin rapi dulu saja sistemnya, biar jelas dan adil," ujar dia lagi.
PP Royalti telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021.
Pasal 3 ayat (1) PP tersebut berbunyi, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."
Sementara, bentuk layanan publik yang bersifat komersial antara lain seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, serta pameran dan bazar.
Ada juga bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, dan usaha karaoke.
Berita Terkait
-
5 Fakta Menarik Film Modual Nekad, Gading Marten dan Gisella Anastasia Rujuk?
-
Cinta Brian Rayakan Ulang Tahun Gisel, Sahabat Bocorkan Agenda Spesial?
-
Sahabat Keceplosan Sebut Agenda Desember di Bali, Gisella Anastasia dan Cinta Brian Panik?
-
Sinopsis Modual Nekad: Sekuel Film Modal Nekad, Gisella Anastasia Tampil Berhijab
-
Gempi Mulai Didekati Cowok, Gading Marten Ketar-ketir
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali