SuaraBali.id - Ancaman gempa besar 8,7 skala richter di selatan Jawa Timur membuat warga perlu menyiapkan diri untuk selamatkan diri dari gempa. Cara selamatkan diri dari gempa bumi pun diulas.
Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan merinci yang bisa dilakukan sebelum terjadi bencana gempa.
Kenali lingkungan sekitar, apakah aman untuk ditinggali?
- Perkuat struktur dan fasilitas agar lebih aman
- Siapkan kontak dan tas siaga bencana untuk bertahan hidup 72 jam
- Siapkan rencana kedaruratan dengan melakukan pertemuan keluarga
- Siapkan rencana untuk membangun kehidupan kembali
- Berlatih mitigasi
Apa saja isi tas siaga bencana?
Tas siaga bencana adalah tas berisi sekumpulan barang pokok rumah tangga yang dipersiapkan sebelum terjadi bencana dan dibutuhkan dalam keadaan darurat.
Berikut isinya:
- Pakaian
- Dokumen penting
- Senter
- Makanan tahan lama
- Air minum
- Masker
- Kotak P3K
- Uang cash
- Peluit
- Radio portable
- Ponsel
- Peralatan mandi
“Ganti isi tas secara berkala, jangan sampai ada yang kedaluwarsa,” tutur Dani.
Bagaimana cara selamatkan diri saat gempa?
Dani mengatakan, cara paling aman untuk menyelamatkan diri dari gempa adalah dengan 3B yakni bersimpuh, bertahan, dan berlindung. Selain itu, masyarakat diimbau tetap tenang, lindungi kepala, dan berdoa.
Baca Juga: Lampung Gempa 5,2 SR, Warga Diminta Waspada
“Kepala pusat kendali, kalau kelapa tertimpa, kita pingsan. Selama kepala terlindungi, kita masih bisa berfikir,” jelasnya.
Berikut tips selamatkan diri saat terjadi gempa:
- Merunduk
- Berlindung di bawah meja apabila sedang berada di dalam ruangan. Bersimpuh lindungi kepala jika sedang berada di luar ruangan.
- Bertahan dengan memegang kaki meja atau benda kokoh untuk berlindung dari benda yang berjatuhan
- Setelah guncangan berhenti, segera keluar gedung menuju titik kumpul terdekat atau lapangan terbuka
- Apabila ada asap, keluar gedung dengan merangkak
- Saat di luar, jauhi tiang listrik, pohon, dan bangunan yang mudah roboh
Apa yang harus dilakukan usai gempa?
Dani menjelaskan, bahaya lain dari gempa adalah kebakaran. Oleh karena itu, hal pertama yang perlu dilakukan usai gempa adalah mengecek sumber-sumber api.
Segera matikan gas dan listrik Cek sumber bahaya di rumah seperti lampu, water heater, benda pecah belah, kompor, dan bahan kimia
Kencangkan lemari dan amankan benda-benda yang mudah terjatuh.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal
-
Detik-detik Bangunan Ambruk di Belakang Siswa, Video Gempa Filipina Bikin Merinding
-
Gempa 5,2 Guncang Meksiko Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026, Protokol Darurat Diterapkan
-
Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara