SuaraBali.id - Daftar saksi mudik 2021 di aturan larangan mudik 2021. Larangan mudik 2021 yang telah diumumkan secara resmi beberapa waktu yang lalu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.
Sanksi mudik 2021 mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setidaknya ada dua poin besar yang bisa menjadi kisi-kisi aturan yang akan ditetapkan. Poin ini tercantum dalam pasal 93.
Pertama, bahwa orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
Kedua, orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Tentu terdengar berlebihan jika melihat praktek upaya pengendalian pandemi dan penyebaran virus yang dilakukan sebelumnya. Diharapkan sanksi yang ditetapkan tidak seberat apa yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Sanksi mudik sebelumnya yang diterapkan pada tahun 2020 lalu terbilang ringan.
Orang yang terbukti melanggar peraturan dan tetap mudik akan diminta untuk memutar balik dan kembali ke rumah masing-masing.
Secara praktis, sanksi ini juga terdengar lebih masuk akal dan bisa diterapkan dengan menyeluruh di wilayah Indonesia.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik 2021, Ini 4 Poin Penting Surat Edaran Kementerian PANRB
Jika melihat kondisi di lapangan sendiri, nampaknya sambutan masyarakat kurang hangat pada keputusan larangan mudik tersebut.
Meski acuan larangan ini adalah penambahan jumlah kasus pasca libur panjang, namun masyarakat merasa bahwa larangan mudik ini sudah cukup dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Tapi apakah sanksi mudik 2021 ini akan efektif diterapkan dan menumbuhkan kepatuhan pada masyarakat? Idealnya masyarakat tentu wajib mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi, dengan langkah strategi seperti yang sudah dilakukan.
Sanksi mudik 2021 memang belum difinalkan. Maka, ada baiknya terus memantau kabar terbaru dari perkembangan wacana ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang