SuaraBali.id - Daftar saksi mudik 2021 di aturan larangan mudik 2021. Larangan mudik 2021 yang telah diumumkan secara resmi beberapa waktu yang lalu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.
Sanksi mudik 2021 mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setidaknya ada dua poin besar yang bisa menjadi kisi-kisi aturan yang akan ditetapkan. Poin ini tercantum dalam pasal 93.
Pertama, bahwa orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
Kedua, orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Tentu terdengar berlebihan jika melihat praktek upaya pengendalian pandemi dan penyebaran virus yang dilakukan sebelumnya. Diharapkan sanksi yang ditetapkan tidak seberat apa yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Sanksi mudik sebelumnya yang diterapkan pada tahun 2020 lalu terbilang ringan.
Orang yang terbukti melanggar peraturan dan tetap mudik akan diminta untuk memutar balik dan kembali ke rumah masing-masing.
Secara praktis, sanksi ini juga terdengar lebih masuk akal dan bisa diterapkan dengan menyeluruh di wilayah Indonesia.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik 2021, Ini 4 Poin Penting Surat Edaran Kementerian PANRB
Jika melihat kondisi di lapangan sendiri, nampaknya sambutan masyarakat kurang hangat pada keputusan larangan mudik tersebut.
Meski acuan larangan ini adalah penambahan jumlah kasus pasca libur panjang, namun masyarakat merasa bahwa larangan mudik ini sudah cukup dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Tapi apakah sanksi mudik 2021 ini akan efektif diterapkan dan menumbuhkan kepatuhan pada masyarakat? Idealnya masyarakat tentu wajib mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi, dengan langkah strategi seperti yang sudah dilakukan.
Sanksi mudik 2021 memang belum difinalkan. Maka, ada baiknya terus memantau kabar terbaru dari perkembangan wacana ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment