SuaraBali.id - Daftar saksi mudik 2021 di aturan larangan mudik 2021. Larangan mudik 2021 yang telah diumumkan secara resmi beberapa waktu yang lalu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.
Sanksi mudik 2021 mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setidaknya ada dua poin besar yang bisa menjadi kisi-kisi aturan yang akan ditetapkan. Poin ini tercantum dalam pasal 93.
Pertama, bahwa orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik 2021, Ini 4 Poin Penting Surat Edaran Kementerian PANRB
Kedua, orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Tentu terdengar berlebihan jika melihat praktek upaya pengendalian pandemi dan penyebaran virus yang dilakukan sebelumnya. Diharapkan sanksi yang ditetapkan tidak seberat apa yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Sanksi mudik sebelumnya yang diterapkan pada tahun 2020 lalu terbilang ringan.
Orang yang terbukti melanggar peraturan dan tetap mudik akan diminta untuk memutar balik dan kembali ke rumah masing-masing.
Secara praktis, sanksi ini juga terdengar lebih masuk akal dan bisa diterapkan dengan menyeluruh di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Larangan Mudik, Pemprov DKI Berencana Tutup Terminal Bus AKAP, Kecuali...
Jika melihat kondisi di lapangan sendiri, nampaknya sambutan masyarakat kurang hangat pada keputusan larangan mudik tersebut.
Meski acuan larangan ini adalah penambahan jumlah kasus pasca libur panjang, namun masyarakat merasa bahwa larangan mudik ini sudah cukup dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Tapi apakah sanksi mudik 2021 ini akan efektif diterapkan dan menumbuhkan kepatuhan pada masyarakat? Idealnya masyarakat tentu wajib mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi, dengan langkah strategi seperti yang sudah dilakukan.
Sanksi mudik 2021 memang belum difinalkan. Maka, ada baiknya terus memantau kabar terbaru dari perkembangan wacana ini.
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kisah Pilu Petrus Saksikan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Menghantam Rumahnya
-
Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
-
DPRD Pilih Alphard Baru Ketimbang Mobil Listrik Karena Fasilitas di Bali Belum Memadai
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru