Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 April 2021 | 18:05 WIB
Bule palak warga bali di kawasan Kota Denpasar. Bule palak warga Bali ditangkap Satpol PP di sebuah warung di Jalan Sudirman Denpasar. (dok satpol PP)

SuaraBali.id - Bule palak warga bali di kawasan Kota Denpasar. Bule palak warga Bali ditangkap Satpol PP di sebuah warung di Jalan Sudirman Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan penangkapan itu dilakukan karena ada pengaduan masyarakat dan pemilik warung.

Setelah ditindak lanjut ke lapangan ternyata bule yang bernama Pradeep Kumar kedapatan sedang melakukan pemalakan.

"Maka kami langsung mengamankan bule tersebut," ungkap Sayoga.

Baca Juga: Lorens Parera, Pria Papua Bunuh Bule Slovakia di Bali Terancam Hukuman Mati

Setelah di lakukan pendataan ternyata bule tersebut sudah sering melakukan tindakan serupa dan meresahkan sejumlah pedagang di kawasan jalan Sudirman.

Selain itu bule tersebut tenyata sudah pernah di deportasi di Amerika. Hal itu diketahui ketika pihaknya melihat visa dan paspornya.

Tidak hanya itu setelah di data bule itu mengaku melakukan pemalakan supaya bisa pulang ke daerah asalnya.

Mengingat Satpol PP Kota Denpasar tidak menangani Warga Negara Asing.

Maka pihaknya akan berkordinasi dengan konsulatnya dan menyerahkan orang tersebut ke Imigrasi supaya bisa di tindak lanjuti.

Baca Juga: Bali Terancam Cuaca Buruk karena Ekor Siklon Tropis Seroja

Sambil menunggu keputusan saat ini bule tersebut masih diamankan di Kantor Satpol PP Denpasar dan dilakukan rapid test antigen untuk mengetahui kondisi kesehatannya karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Sayoga mengaku bahwa belakangan ini pihaknya sering mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa sering ada warga negara asing membuat ulah bahkan ada mengamuk karena stres kehabisan bekal dan tidak bisa kembali ke negaranya.

Load More