SuaraBali.id - Lorens Parera, warga Papua bunuh bule Slovakia di Bali terancam hukuman mati. Pemuda 21 tahun itu membunuh Andriana Simeonova (29) di Sanur.
Lorens Parera diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH. Lorens Parera tidak menunjukkan rasa menyesal setelah menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu.
Dalanm dakwaan pertamanya, pemuda asal Sorong, Papua Barat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya pidana seumur hidup atau mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam," baca Jaksa dari Kejari Denpasar secara online.
Sebagaimana diberitakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.
Lorens dalam dakwaannya membunuh korban lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir.
Selain itu, terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dibawa oleh terdakwa.
Sebelumnya korban meminta kendaraan miliknya dikembalikan. Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban.
Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban. Setiba di rumah korban, terdakwa bertemu dengan korban di dapur.
Baca Juga: Ngajak ML Malah Diusir Pakai Sapu Ijuk, Laurens Kesal Bunuh Pacar Bulenya
Terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.
Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak.
Sebelumnya terdakwa juga sempat mengancam akan membunuh korban lantaran cemburu dekat dengan pria lain. Bahkan terdakwa berjanji untuk meninggalkan korban untuk balik ke Papua jika diberikan uang Rp.50 juta.
Dari hasil Visum Et Revertum menyebutkan pada tubuh korban ada luka tusuk di bagian leher yang memotong pembuluh darah leher, dan mengakibatkan pendarahan hebat.
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Bali Tutup Total Jalur Mudik 24 Jam Saat Nyepi, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Sini
-
Bosan Sama Nastar? 5 Kue Lebaran 'Anti-Mainstream' Ini Dijamin Jadi Favorit Gen Z
-
1 Tahun Danantara, BRI Berikan Dukungan Pendidikan Lewat 5.500 Paket Sekolah
-
BRI Berangkatkan Ribuan Pemudik Lebaran 2026 dan Pastikan Perjalanan Aman
-
Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri