SuaraBali.id - Lorens Parera, warga Papua bunuh bule Slovakia di Bali terancam hukuman mati. Pemuda 21 tahun itu membunuh Andriana Simeonova (29) di Sanur.
Lorens Parera diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH. Lorens Parera tidak menunjukkan rasa menyesal setelah menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu.
Dalanm dakwaan pertamanya, pemuda asal Sorong, Papua Barat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya pidana seumur hidup atau mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam," baca Jaksa dari Kejari Denpasar secara online.
Sebagaimana diberitakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.
Lorens dalam dakwaannya membunuh korban lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir.
Selain itu, terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dibawa oleh terdakwa.
Sebelumnya korban meminta kendaraan miliknya dikembalikan. Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban.
Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban. Setiba di rumah korban, terdakwa bertemu dengan korban di dapur.
Baca Juga: Ngajak ML Malah Diusir Pakai Sapu Ijuk, Laurens Kesal Bunuh Pacar Bulenya
Terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.
Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak.
Sebelumnya terdakwa juga sempat mengancam akan membunuh korban lantaran cemburu dekat dengan pria lain. Bahkan terdakwa berjanji untuk meninggalkan korban untuk balik ke Papua jika diberikan uang Rp.50 juta.
Dari hasil Visum Et Revertum menyebutkan pada tubuh korban ada luka tusuk di bagian leher yang memotong pembuluh darah leher, dan mengakibatkan pendarahan hebat.
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat