SuaraBali.id - Aturan tarawih dan sholat Idul Fitri Ramadhan 2021. Aturan ini dikeluarkan Pemerintah dalam bentuk kebijakan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat diizinkan menjalankan ibadah shalat tarawih sepanjang bulan Ramadhan dan ibadah shalat Idul Fitri saat Lebaran nanti secara berjamaah.
Selain protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah. Dengan catatan, kata Muhadjir, jamaah terdiri dari anggota komunitas yang sudah dikenal satu dengan lainnya.
“Sehingga jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan. Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Sedangkan untuk Shalat Idul Fitri, Muhadjir menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah bisa dilakukan di luar gedung dengan jamaah yang juga merupakan anggota komunitas warga.
Maksudnya, jamaah memang terdiri dari warga yang saling mengenal di lingkup komunitas.
“Yaitu dikenal satu sama lain, dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat jamaah, baik itu di lapangan atau di masjid atau ketika saat bubar dari shalat jamaah,” kata Muhadjir.
Berita Terkait
-
Clara Shinta Bicara soal Kehamilan Jule: Kita Enggak Boleh Jahat!
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo: Berisik di Elite Tapi Justru Untungkan Alit
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan