SuaraBali.id - Larangan mudik diperkirakan akan untungkan hotel. Sebab kemungkinan banyak warga yang ingin staycation.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Anton Sumarli. Kata dia imbauan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik tahun ini demi mencegah lonjakan kasus positif COVID-19 bisa jadi peluang meningkatkan staycation.
"Tentunya larangan mudik ini akan membuka peluang bagi hotel untuk mendapatkan sales volume dengan option staycation dari masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Anton Sumarli, Selasa (30/3/2021).
Di sisi lain, larangan untuk berlibur akan mempengaruhi para operator wisata di berbagai daerah, termasuk pulau Bali yang betul-betul bergantung kepada wisatawan.
"Kita berharap libur lebaran boleh dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat seperti PCR dan lain sebagainya," lanjutnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menerima imbauan larangan mudik oleh pemerintah tapi di sisi lain berharap pemerintah membantu pelaku di industri wisata agar arus kas bisa tetap berjalan lancar dengan intervensi dan dana stimulus.
Biro perjalanan daring tiket.com juga mendukung dan menghormati keputusan pemerintah demi memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Pemberlakuan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, meminta masyarakat mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak melakukan mudik pada momentum libur lebaran tahun ini guna menekan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Ini Jadi Mimpi Buruk bagi Bisnis Perhotelan
"Soal mudik, Kemenparekraf akan mendukung secara penuh keputusan pemerintah yang melarang mudik di 2021," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam "Weekly Press Briefing", Senin (29/3).
Sandiaga menjelaskan larangan untuk mudik diambil pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 di tengah pergerakan masyarakat yang besar dalam waktu bersamaan.
Meski di sisi lain ia mengakui momen libur lebaran telah dinanti para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendulang peluang. Masyarakat tetap dapat mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan memilih destinasi yang ada di sekitar dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. (Antara)
Berita Terkait
-
Avec le Temps: Harmoni Puitis Prancis dan Arab di Jantung Yogyakarta
-
Rombongan Turis India Diduga Ambil Barang Hotel di Ubud, Aksi Terbongkar Saat Check-out
-
3 Rekomendasi Hotel di Bandung dengan Predikat Bintang 5!
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Nginap di Four Seasons Hotel George V Paris, Tempat Prabowo Beri Kejutan Ultah ke Teddy
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel