Husna Rahmayunita
Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi garis polisi di lokasi pembunuhan. [Suara.com/Wivy]

Atas perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Load More