SuaraBali.id - Anggota Satgas COVID-19 ditangkap karena gelapkan dana COVID-19 di Tabanan senilai piluhan juta rupiah. Dia adalah anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan.
Satgas COVID-19 itu berinisial INA (39). INA ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan karena terlibat dalam kasus penggelapan dana COVID-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali.
"Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan COVID kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat (26/3/2021).
Ia menjelaskan bahwa bantuan yang diduga digelapkan oleh oknum satgas penanggulangan COVID ini dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Adapun jumlah bantuan tersebut sekitar Rp55 juta. Sebagian dari dana bantuan yang diduga digelapkan oleh INA sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Polres Tabanan, menunggu proses lebih lanjut," katanya.
Kasus bermula pada awal Juli 2020 lalu, yang mana sebuah yayasan di Tabanan, menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, terutama yang paling terdampak akibat COVID-19.
Dana bantuan tersebut meliputi pemberian sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, dan bantuan dalam bentuk lainnya.
Selanjutnya, seorang penerima bantuan mendapatkan sepeda motor, namun tidak lama setelah itu pemiliknya menarik motor tersebut dari penerima bantuan.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Cita Citata: Saya Diundang Secara Profesional
Kemudian, diketahui bahwa motor tersebut adalah motor bekas dan pembayarannya juga belum tuntas.
Sehingga muncul kecurigaan dari pihak yayasan, terhadap oknum satgas tersebut atas dugaan penggelapan dana bantuan penanganan COVID-19.
"Ini bukan perkara korupsi melainkan tidak pidana umum biasa ancaman pasalnya 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Setelah Senyap Nyepi, Pelabuhan Benoa Bali Sambut Kapal Pesiar Raksasa dari Belanda
-
MUI: Muslim Wajib Jaga Keheningan Saat Umat Hindu Rayakan Nyepi
-
Apakah Salat Idulfitri Harus Berjamaah?
-
Niat Salat Idulfitri, Tata Cara dan Maknanya
-
Lebaran Harus Baju Baru? Intip Makna di Balik Tradisi yang Tak Lekang oleh Waktu