Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:15 WIB
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Karyawan boleh cuti Lebaran, tapi dilarang mudik. Seluruh warga Indonesia dilarang mudik Lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Pemerintah larang mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021. Meski demikian masyarakat masih bisa menikmati hari cuti bersama pada 12 Mei 2021.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir menuturkan cuti bersama tetap berlaku meski dengan catatan.

Masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan mudik pada hari cuti bersama tersebut.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik mulai mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas ke luar daerah baik sebelum dan sesudah tanggal tersebut kecuali untuk kepentingan yang mendesak.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, serta karyawan swasta.

"Sehingga upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan."

Baca Juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berlaku 6 Mei Sampai 17 Mei 2021

Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Muhadjir selaku Menko PMK dan diikuti oleh Mendagri, MenPANRB, Menaker, Menag, Menkes, Mensos, Mengub, Panglima TNI, Kapolri dan BNPB baik secara langsung ataupun secara daring.

Load More