Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 11:56 WIB
Suasana arus mudik Lebaran 2019 di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraBali.id - Pemerintah larang mudik Lebaran. Pemerintah larang mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 atau Lebaran tahun ini.

Larangan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Bahkan untuk karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Covid-19, juga untuk menyukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah. Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Mulai 6 Mei Hingga 17 Mei 2021 Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran

Load More