SuaraBali.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode 2011—2020 Dewa Ketut Puspaka diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa rumah dinas Sekda Kabupaten Buleleng.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dan diberikan 27 pertanyaan seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD, penentuan rumah sebagai objek sewa, dan pencairan anggaran tersebut," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, dilansir laman Antara, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen terkait dengan perkara ini.
"Dewa Ketut Puspaka datang hingga pukul 15.30 WITA, bersangkutan telah memberikan keterangannya sebagai saksi. Memakan waktu yang cukup lama dikarenakan penyidik meminta Dewa Ketut Puspaka menjelaskan secara detail per tahun," kata dia.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada tujuh saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah mereka yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan.
Ia menyebutkan dari tujuh orang saksi yang diperiksa, seorang di antaranya adalah istri Wakil Bupati Buleleng, sedangkan lainnya merupakan pegawai di pemerintahan kabupaten tersebut.
Mereka pada Senin (22/3), dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati.
"Dari penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan. Mereka dipanggil lagi untuk dimintai keterangan menjadi keterangan saksi. Jadi, istri Wabup bisa dibilang sebagai saksi untuk penyidikan umum dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati," kata Luga.
Menurut Luga, APBD Kabupaten Buleleng 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran sewa rumah untuk jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Namun, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, ditemukan dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng ada unsur penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan Perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020).
Pelanggaran terhadap permendagri tersebut mengarah pada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Komisi I DPR: Kesejahteraan Prajurit TNI Perlu Dapat Perhatian Lebih
-
3 Kegiatan Jokowi di Rumah Dinas Wali Kota Solo yang Bisa Ditiru Gibran
-
Bakal Ditempati Gibran dan Keluarga, Rumdin Wali Kota Solo Berhantu?
-
Genangan Air di Kompleks Rumah Dinas DPR, Sudin SDA Jaksel Langsung Cek
-
Drainase Tak Cukup Tampung Air, Rumah Dinas DPR di Kalibata Sempat Banjir
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak