SuaraBali.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode 2011—2020 Dewa Ketut Puspaka diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa rumah dinas Sekda Kabupaten Buleleng.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dan diberikan 27 pertanyaan seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD, penentuan rumah sebagai objek sewa, dan pencairan anggaran tersebut," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, dilansir laman Antara, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen terkait dengan perkara ini.
"Dewa Ketut Puspaka datang hingga pukul 15.30 WITA, bersangkutan telah memberikan keterangannya sebagai saksi. Memakan waktu yang cukup lama dikarenakan penyidik meminta Dewa Ketut Puspaka menjelaskan secara detail per tahun," kata dia.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada tujuh saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah mereka yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan.
Ia menyebutkan dari tujuh orang saksi yang diperiksa, seorang di antaranya adalah istri Wakil Bupati Buleleng, sedangkan lainnya merupakan pegawai di pemerintahan kabupaten tersebut.
Mereka pada Senin (22/3), dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati.
"Dari penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan. Mereka dipanggil lagi untuk dimintai keterangan menjadi keterangan saksi. Jadi, istri Wabup bisa dibilang sebagai saksi untuk penyidikan umum dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati," kata Luga.
Menurut Luga, APBD Kabupaten Buleleng 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran sewa rumah untuk jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Namun, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, ditemukan dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng ada unsur penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan Perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020).
Pelanggaran terhadap permendagri tersebut mengarah pada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Komisi I DPR: Kesejahteraan Prajurit TNI Perlu Dapat Perhatian Lebih
-
3 Kegiatan Jokowi di Rumah Dinas Wali Kota Solo yang Bisa Ditiru Gibran
-
Bakal Ditempati Gibran dan Keluarga, Rumdin Wali Kota Solo Berhantu?
-
Genangan Air di Kompleks Rumah Dinas DPR, Sudin SDA Jaksel Langsung Cek
-
Drainase Tak Cukup Tampung Air, Rumah Dinas DPR di Kalibata Sempat Banjir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran