SuaraBali.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode 2011—2020 Dewa Ketut Puspaka diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa rumah dinas Sekda Kabupaten Buleleng.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dan diberikan 27 pertanyaan seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD, penentuan rumah sebagai objek sewa, dan pencairan anggaran tersebut," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, dilansir laman Antara, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen terkait dengan perkara ini.
"Dewa Ketut Puspaka datang hingga pukul 15.30 WITA, bersangkutan telah memberikan keterangannya sebagai saksi. Memakan waktu yang cukup lama dikarenakan penyidik meminta Dewa Ketut Puspaka menjelaskan secara detail per tahun," kata dia.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada tujuh saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah mereka yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan.
Ia menyebutkan dari tujuh orang saksi yang diperiksa, seorang di antaranya adalah istri Wakil Bupati Buleleng, sedangkan lainnya merupakan pegawai di pemerintahan kabupaten tersebut.
Mereka pada Senin (22/3), dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati.
"Dari penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan. Mereka dipanggil lagi untuk dimintai keterangan menjadi keterangan saksi. Jadi, istri Wabup bisa dibilang sebagai saksi untuk penyidikan umum dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati," kata Luga.
Menurut Luga, APBD Kabupaten Buleleng 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran sewa rumah untuk jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Namun, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, ditemukan dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng ada unsur penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan Perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020).
Pelanggaran terhadap permendagri tersebut mengarah pada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Komisi I DPR: Kesejahteraan Prajurit TNI Perlu Dapat Perhatian Lebih
-
3 Kegiatan Jokowi di Rumah Dinas Wali Kota Solo yang Bisa Ditiru Gibran
-
Bakal Ditempati Gibran dan Keluarga, Rumdin Wali Kota Solo Berhantu?
-
Genangan Air di Kompleks Rumah Dinas DPR, Sudin SDA Jaksel Langsung Cek
-
Drainase Tak Cukup Tampung Air, Rumah Dinas DPR di Kalibata Sempat Banjir
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto