SuaraBali.id - Amien Rais nyatakan sidang Habib Rizieq melanggar HAM atau hak asasi manusia. Alasannya permintaan Habib Rizieq sidang secara langsung ditolak pengadilan.
Amien Rais merupakan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI. Amien Rais sebut pengadilan Habib Rizieq sebagai pengadilan sesat.
Hal itu diungkapkan Amien Rais dalam video berjudul "Jangan Sampai Keluar Seruan Hayya Alal Jihad" yang disiarkan melalui kanal YouTube-nya, Selasa (23/3/2021).
Pendiri Partai Ummat tersebut mengaku miris dan prihatin melihat jalannya sidang yang menurutnya tidak adil bagi Habib Rizieq.
"Apa kita harus seperti ini terus. Jadi semua ahli hukum (sebagian besar) mengatakan pengadilan sesat, hak seorang terdakwa diabaikan sama sekali. Saya kira itu melanggar HAM," ujar Amien Rais.
Jangan banyak bacot
Kaitan Habib Rizieq Shihab yang memilih diam, saat ditanya hakim di pengadilan kaitan kasus di RS Ummi Bogor ditanggapi Politikus PKPI Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi meminta agar Habib Rizieq Shihab nantinya jangan banyak bicara jika divonis berat oleh pengadilan.
"Kalau nanti divonis berat, rizieq jangan banyak bacot," cuit Teddy Gusnaidi di akun twitter pribadinya, dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Habib Rizieq Janji Tak Kerahkan Pendukungnya ke Sidang, Asalkan...
Pasalnya, kata Teddy, Rizieq Shihab sudah diberi kesempatan untuk berbicara di pengadilan namun Eks Imam Besar FPI itu malah memilih diam.
"Sudah diberi kesempatan untuk ngebacot di pengadilan, dia diam," ujar Dewan Pakar PKPI ini.
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab memilih diam dan tak menjawab pertanyaan hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto akhirnya menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Hal itu dikarenakan Rizieq selalu menolak berbicara saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Hak Asasi Manusia, tapi Milik Siapa?
-
Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Layanan BRI Mampu Jangkau Wilayah 3T Berkat Roket Ariane 5 dari Pusat Antariksa Guyana
-
Bukan Hanya ATM, AgenBRILink Jadi Layanan Andalan BRI untuk Tembus ke Daerah Pelosok
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025