SuaraBali.id - Amien Rais nyatakan sidang Habib Rizieq melanggar HAM atau hak asasi manusia. Alasannya permintaan Habib Rizieq sidang secara langsung ditolak pengadilan.
Amien Rais merupakan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI. Amien Rais sebut pengadilan Habib Rizieq sebagai pengadilan sesat.
Hal itu diungkapkan Amien Rais dalam video berjudul "Jangan Sampai Keluar Seruan Hayya Alal Jihad" yang disiarkan melalui kanal YouTube-nya, Selasa (23/3/2021).
Pendiri Partai Ummat tersebut mengaku miris dan prihatin melihat jalannya sidang yang menurutnya tidak adil bagi Habib Rizieq.
"Apa kita harus seperti ini terus. Jadi semua ahli hukum (sebagian besar) mengatakan pengadilan sesat, hak seorang terdakwa diabaikan sama sekali. Saya kira itu melanggar HAM," ujar Amien Rais.
Jangan banyak bacot
Kaitan Habib Rizieq Shihab yang memilih diam, saat ditanya hakim di pengadilan kaitan kasus di RS Ummi Bogor ditanggapi Politikus PKPI Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi meminta agar Habib Rizieq Shihab nantinya jangan banyak bicara jika divonis berat oleh pengadilan.
"Kalau nanti divonis berat, rizieq jangan banyak bacot," cuit Teddy Gusnaidi di akun twitter pribadinya, dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Habib Rizieq Janji Tak Kerahkan Pendukungnya ke Sidang, Asalkan...
Pasalnya, kata Teddy, Rizieq Shihab sudah diberi kesempatan untuk berbicara di pengadilan namun Eks Imam Besar FPI itu malah memilih diam.
"Sudah diberi kesempatan untuk ngebacot di pengadilan, dia diam," ujar Dewan Pakar PKPI ini.
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab memilih diam dan tak menjawab pertanyaan hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto akhirnya menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Hal itu dikarenakan Rizieq selalu menolak berbicara saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Siapkan Perpres Kepatuhan HAM untuk Perusahaan, Bakal Jadi yang Pertama di ASEAN
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
18 Rumah Warga Kampung Bugis Roboh Dihantam Gelombang
-
BRI Tegaskan Peran Strategis Dorong Ekonomi Desa Lewat Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas X Halaman 27: Anak Muda Terjerat Pinjaman Online
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI Halaman 23: Fenomena Tren Makanan
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VII Halaman 39: Pak Edo's Hobby