Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 23 Maret 2021 | 08:27 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraBali.id - Kelakuan bejat dilakukan seorang pemuda asal Desa Kurolabi, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Bernama Yasin (21). Ia kini harus berurusan dengan polisi.

Yasin yang baru sebulan tinggal di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali ini melakukan perbuatan tidak senonoh kepada FF (11) di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), perbuatan pelaku ini menghebohkan warga sekitar. Pelaku nekat mencabuli dengan cara menyodomi anak di bawah umur.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Yogie Pramagita saat rilis pers, Senin (22/03/2021) menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di samping musala salah satu Yayasan di Jalan Danau Beratan, Gang Teratai, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Negara, Jembrana.

Baca Juga: Orangtua Korban Curiga dengan Gelagat Kakek Cabuli Pelajar SMP di Karawang

"Kronologisnya pelaku datang ke pondok pesantren kemudian ke musala. Saat itu pelaku melihat korban sedang tidur di musala bersama temannya. Melihat korban tertidur, keluar nafsu bejatnya untuk mensodomi anak tersebut, sehingga korban digendong menuju ruangan sebelah musala untuk melakukan aksi bejatnya," jelas Yogie.

Usai puas mencabuli korban, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak yayasan setelah korban terbangun dan melihat celananya robek. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jembrana.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 dan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Load More