SuaraBali.id - Polsek Denpasar Selatan menetapkan istri Polisi berinisial Ni Putu DA dan pria idamanya yang merupakan sekuriti Bandara berinisial DE (32) ditetapkan sebagai tersangka mesum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan.
Keduanya kedapatan tidur bareng di Monica Bali Vila di Jalan Pendidikan Gang IV Sidakarya, Denpasar Selatan, Kamis (18/3/2021) dini hari.
"Ya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika seperti dikutip beritabali.com - jaringan Suara.com, Jumat (19/3/2021).
Mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar itu mengatakan perselingkuhan tersebut tidak layak ditiru karena kedua tersangka sudah memiliki pasangan yang sah.
"Iya benar (sudah memiliki pasangan sah)," bebernya.
Sebagaimana diinformasikan, kedua tersangka berprofesi sebagai securiti Bandara Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Tersangka Ni Putu DA DA diketahui istri dari WA, seorang Polisi yang tinggal di Bangli.
Aksinya itu bahkan dipergoki sendiri oleh suamniya saat keduanya sedang asyik tidur bareng di Monica Bali Villa di Jalan Pendidikan Gang IV Sidakarya Denpasar Selatan, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 05.00 WITA.
Setelah ditemukan, Ni Putu DA mengenakan pakaian tidur dan celana ketat, sedangkan pria idamannya mengenakan kaos dan celana pendek. Selain itu di dalam kamar ditemukan kondom dan tisu di bawah keranjang sampah di dalam kamar.
"Suami DA membuat laporan terkait kasus perselingkuhan ini," ungkap AKP Hadimastika.
Baca Juga: Mayangsari Langsung Dihujat Usai Sebut Selingkuh Bagian dari Iman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria