SuaraBali.id - Kabupaten Buleleng, Bali lagi digoyang dugaan skandal korupsi anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng. Kini kasusnya lagi ditangani Kejaksaan Tinggi Bali.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto menegaskan bahwa dalam APBD Kabupaten Buleleng Tahun 2014 hingga saat ini terdapat anggaran Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
"Untuk diketahui Pemkab Buleleng, hingga saat ini memang tidak mempunyai rumah jabatan untuk pejabat Sekretaris Daerah (Sekda)," terang Luga, di Kejati Bali, Renon Denpasar, Rabu (17/3/2021).
Kata Luga, dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda ini sejak Tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Luga menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020).
Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur pasal 3 UU RI. No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi dari oknum yang menjabat sebagai Sekda tersebut," bebernya.
Penyidikan ini, lanjutnya masih penyidikan bersifat umum dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka.
Baca Juga: Digeledah, KPK Sita Dokumen di Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara
"Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp. 836.952.318,- “ jelasnya.
Sementara itu, terkait Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak disampaikannya telah memeriksa 17 orang saksi dari kurang lebih 25 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pemeriksaan Tersangka direncanakan pada minggu depan. Penyitaan telah dilakukan dalam berkas pidana atas nama terpidana Komang Agus Putrajaya, SE, salah satunya berupa dokumen-dokumen kas bon LPD. Direncanakan akan meminta keterangan ahli, salah satunya dari BPKP Perwakilan Bali," terangnya.
Hal lainnya, lanjut Luga soal perkembangan Penyidikan Tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan disampaikan telah memeriksa 14 orang saksi dari kurang lebih 18 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Sejauh ini telah melakukan permintaan keterangan 3 orang ahli dan dimungkinkan adanya ahli lain yang akan dimintai keterangan.
"Pemeriksaan Tersangka direncakan setelah semua saksi dan ahli dimintai keterangan penyitaan telah dilakukan berupa dokumen terkait tanah asset Kejari Tabanan," demikian Luga Harlianto.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali