SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mau percepat pemilu Febuari 2024. Padahal sedianya pencoblosan pemilu akan bersalangsung April 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti bisa dipercepat lantaran berbagai pertimbangan. Usulan tersebut diungkapkan pihaknya dalam rapat yang digelar bersama Komisi II DPR. Ilham pun membeberkan beberapa alasan yang jadi pertimbangan bahwa Pemilu 2024 dipercepat dan digelar pada bulan Februari atau Maret 2024.
Sedangkan, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar pada November 2024. Pihaknya khawatir apabila Pemilu tetap dilaksanakan pada bulan April 2024 misalnya, bakal berbenturan dengan proses Pemilu, di antaranya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
“Di komisi II DPR RI sudah kami sampaikan, pertimbangannya tentu salah satunya paling penting adalah agar kemudian nanti proses Pemilu 2024 tidak menggangu proses pencalonan Pilkada, karena ketika bulan April misalnya, saat selesai Pemilu masih ada lagi PPHU,” kata Ilham saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
“Nah dari PHPU itu, kita khawatir nanti kemudian MK memutuskan untuk di PSU, sehingga hasil dari Pemilu itu tidak bisa menjamin proses pencalonan Pilkada yang menunggu kursi dari partai politik,” lanjutnya.
“Jadi itu yang KPU pertimbangkan untuk kemudian kami bisa mengusulkan Pemilu dipercepat dan juga waktu pelaksanaannya diperpanjang,” ujarnya.
Seperti halnya yang diatur dalam Undang-undang (UU), pelaksanaan pemilu diadakan paling lambat 20 bulan. Kemudian KPU mengusulkan agar diperpanjang jadi 30 bulan.
Kendati begitu, pihaknya memastikan usulan ini masih sekadar rancangan yang sewaktu-waktu dapat berubah. Komisi II DPR RI sendiri masih meminta KPU untuk membuat tahapannya secara terperinci sehingga nantinya bisa dikomunikasikan kepada lembaga pemerintah yang terkait.
“Tapi sekali lagi, ini masih rancangan yang masih kita perbaiki secara terperinci. Karena (dalam rapat) kemarin, Komisi II DPR RI masih meminta kita untuk membuat tahapan secara detail dan kemudian dikomunikasikan kepada pemerintah,” imbuhnya.
Baca Juga: Kunci Sukses Pemilu 2024, Komisi II DPR Soroti Permasalahan DPT
Berita Terkait
-
Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah
-
RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil
-
Bos FBI Klaim Punya Bukti Kecurangan Pemilu 2020, Joe Biden Bakal Ditangkap?
-
Ogah Bolak-balik Digugat ke MK, Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru: Biar Sempurna
-
Targetkan 9 Kursi di Banten, Sekjen PSI: Kursi Partai Lain Boleh Disunat, Gerindra Jangan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel