Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:00 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ari Welianto]

Sustira mengatakan bahwa dalam putusan tersebut, MK mengingatkan dalam pertimbangannya agar penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintah harus dihindari oleh aparat penegak hukum.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Wali Kota Teguh Prakosa menggelar Mider Projo perdana, Jumat (5/3/2021). [Suara.com/R Augustino]

Ia pun menambahkan perihal restorative justice yang seharusnya merupakan upaya pemulihan kondisi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Sementara dalam kasus baru-baru ini, Sustira menilai bahwa tak ada korban yang dirugikan karena Gibran sendiri tidak melaporkan kasus tersebut.

"Tindakan polisi bukan merupakan restorative justice. Dan hal ini sangat berbahaya sebab justru menimbulkan iklim ketakutan pada masyarakat dan tidak memulihkan," pungkasnya.

Baca Juga: Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan

Sustira beranggapan bahwa dengan adanya kasus ini, maka keberadaan polisi virtual justru mengancam dan memperburuk demokrasi hingga menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah.

Load More