SuaraBali.id - Pegiat media sosial Denny Siregar sebut siara langsaung pernikahan artis di TV tdak jelas manfaatnya bagi publik. Baru-baru pernikahan Atta Harilintar dan Aurel akan digelar dengan ditayangkan di TV dan siaran langsung.
Namun Denny Siregar tidak menyebut Atta dan Aurel dalam kicauannya.
“Gua nggak paham ada pernikahan artis disiarkan langsung di televisi swasta gitu. Gak jelas manfaatnya apa ya,” tulisnya di twitter @Dennysiregar7, Minggu (14/3/2021).
Lebih lanjut Denny menyinggung mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membiarkan hal tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana sebenarnya kinerja KPI sehingga konten penyiaran yang menurutnya tidak bermanfaat justru dibiarkan
“Lebih nggak paham lagi @KPI_Pusat diam aja. Sebenarnya apa sih kerja mereka itu? Nunggu gaji bulanan?” lanjutnya
Denny tidak menyebut siapa artis yang ia maksud dalam cuitannya tersebut.
Akhir-akhir ini, publik memang ramai memperbincangkan pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang akan ditayangkan secara langsung di salah satu TV swasta.
Namun, selain Aurel dan Atta, sebelumnya telah ada beberapa pasangan yang juga ditayangkan pernikahannya secara langsung.
Baca Juga: Lamaran Atta dan Aurel Disiarkan Live, KPI Panggil RCTI Buat Klarifikasi
Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina serta beberapa pasangan lain juga dulu ditayangkan di TV.
Terkait hal ini, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan karena frekuensi siaran televisi dinilai sebagai frekuensi publik, sementara pernikahan merupakan urusan privat yang dianggap tak layak "menyita" frekuensi publik selama berhari-hari.
Menanggapi protes yang muncul, KPI menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sebenarnya telah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.
Akan tetapi, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," kata Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI, pada Sabtu, 13 Maret 2021.
"Jadi kalau kami mau bertindak lebih jauh dari itu ya nggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Aurel Hermansyah Ajak Ameena Nonton Konser BLACKPINK, Netizen Malah Ribut?
-
Ajak Ameena Nonton Konser BLACKPINK, Kok Aurel Hermansyah Disentil Netizen?
-
Ditegur Atta Halilintar Soal Ameena, Kris Dayanti Kini Mulai Turunkan Ego
-
Bukan Kaleng-Kaleng, Atta dan Saaih Halilintar Siap Adu Skill Padel di Kompetisi Akbar Ini
-
Calon Adik Ipar Raditya Dika Ada Hubungannya dengan Aurel Hermansyah, Siapanya?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile