SuaraBali.id - Pegiat media sosial Denny Siregar sebut siara langsaung pernikahan artis di TV tdak jelas manfaatnya bagi publik. Baru-baru pernikahan Atta Harilintar dan Aurel akan digelar dengan ditayangkan di TV dan siaran langsung.
Namun Denny Siregar tidak menyebut Atta dan Aurel dalam kicauannya.
“Gua nggak paham ada pernikahan artis disiarkan langsung di televisi swasta gitu. Gak jelas manfaatnya apa ya,” tulisnya di twitter @Dennysiregar7, Minggu (14/3/2021).
Lebih lanjut Denny menyinggung mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membiarkan hal tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana sebenarnya kinerja KPI sehingga konten penyiaran yang menurutnya tidak bermanfaat justru dibiarkan
“Lebih nggak paham lagi @KPI_Pusat diam aja. Sebenarnya apa sih kerja mereka itu? Nunggu gaji bulanan?” lanjutnya
Denny tidak menyebut siapa artis yang ia maksud dalam cuitannya tersebut.
Akhir-akhir ini, publik memang ramai memperbincangkan pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang akan ditayangkan secara langsung di salah satu TV swasta.
Namun, selain Aurel dan Atta, sebelumnya telah ada beberapa pasangan yang juga ditayangkan pernikahannya secara langsung.
Baca Juga: Lamaran Atta dan Aurel Disiarkan Live, KPI Panggil RCTI Buat Klarifikasi
Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina serta beberapa pasangan lain juga dulu ditayangkan di TV.
Terkait hal ini, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan karena frekuensi siaran televisi dinilai sebagai frekuensi publik, sementara pernikahan merupakan urusan privat yang dianggap tak layak "menyita" frekuensi publik selama berhari-hari.
Menanggapi protes yang muncul, KPI menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sebenarnya telah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.
Akan tetapi, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," kata Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI, pada Sabtu, 13 Maret 2021.
"Jadi kalau kami mau bertindak lebih jauh dari itu ya nggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Azura Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dilarikan ke UGD Usai Jatuh dari Ketinggian
-
Atta Halilintar Sebar 12 Hewan Kurban, Satu Sapi Disembelih Atas Nama Keluarga dan Kakek Nenek
-
Aurel Tak Tahan dengan Kebiasaan Suami dan Ingin Sudahi Pernikahan, Atta Halilintar Beri Klarifikasi
-
Dibongkar Aurel Hermansyah, Awal Kedekatan El Rumi dan Syifa Hadju Jadi Obrolan Geng Arisan
-
Maia Estianty Tak Suka Belanja dan Perawatan Sampai Diejek Suami: Bini Gue Mah Murah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian