SuaraBali.id - Pegiat media sosial Denny Siregar sebut siara langsaung pernikahan artis di TV tdak jelas manfaatnya bagi publik. Baru-baru pernikahan Atta Harilintar dan Aurel akan digelar dengan ditayangkan di TV dan siaran langsung.
Namun Denny Siregar tidak menyebut Atta dan Aurel dalam kicauannya.
“Gua nggak paham ada pernikahan artis disiarkan langsung di televisi swasta gitu. Gak jelas manfaatnya apa ya,” tulisnya di twitter @Dennysiregar7, Minggu (14/3/2021).
Lebih lanjut Denny menyinggung mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membiarkan hal tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana sebenarnya kinerja KPI sehingga konten penyiaran yang menurutnya tidak bermanfaat justru dibiarkan
“Lebih nggak paham lagi @KPI_Pusat diam aja. Sebenarnya apa sih kerja mereka itu? Nunggu gaji bulanan?” lanjutnya
Denny tidak menyebut siapa artis yang ia maksud dalam cuitannya tersebut.
Akhir-akhir ini, publik memang ramai memperbincangkan pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang akan ditayangkan secara langsung di salah satu TV swasta.
Namun, selain Aurel dan Atta, sebelumnya telah ada beberapa pasangan yang juga ditayangkan pernikahannya secara langsung.
Baca Juga: Lamaran Atta dan Aurel Disiarkan Live, KPI Panggil RCTI Buat Klarifikasi
Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina serta beberapa pasangan lain juga dulu ditayangkan di TV.
Terkait hal ini, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan karena frekuensi siaran televisi dinilai sebagai frekuensi publik, sementara pernikahan merupakan urusan privat yang dianggap tak layak "menyita" frekuensi publik selama berhari-hari.
Menanggapi protes yang muncul, KPI menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sebenarnya telah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.
Akan tetapi, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," kata Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI, pada Sabtu, 13 Maret 2021.
"Jadi kalau kami mau bertindak lebih jauh dari itu ya nggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Sosok Mercedes Roa, Perempuan yang Fotonya Bareng Atta Halilintar Picu Kontroversi
-
Atta Rumnan Gandeng Aldi Taher untuk Gebrakan Musik di 3 Negara
-
Azura Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dilarikan ke UGD Usai Jatuh dari Ketinggian
-
Atta Halilintar Sebar 12 Hewan Kurban, Satu Sapi Disembelih Atas Nama Keluarga dan Kakek Nenek
-
Aurel Tak Tahan dengan Kebiasaan Suami dan Ingin Sudahi Pernikahan, Atta Halilintar Beri Klarifikasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali