SuaraBali.id - Polresta Mataram kekinian mengaku kesulitan untuk melanjutkan kasus pencabulan anak kandung yang menjerat AA (65), eks anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
AA sebelumnya dilaporkan karena tega mencabuli putri kandungnya sendiri saat sang istri tengah dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), eks anggota DPRD NTB itu melakukan aksi cabul kepada anaknya pada pertengahan Januari 2021 lalu.
Polresta Mataram telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan atau P-19. Jaksa meminta penyidik memperbaiki berkas kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan. Itu karena korban telah mencabut laporan ke polisi.
“Ya masih P-19, kita masih lengkapi. Progres jalan terus, tapi pihak pelapor ada cabut laporan dan ada perdamaian,” kata Kadek Adi Astawa, Jumat (12/3).
Menurut Kadek, kasus tersebut kemungkinan diselesaikan secara restoratif justice (RJ) dengan mengutamakan perdamaian. Yakni sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
“Merujuk kepada kebijakan bapak Kapolri terkait RJ, antara pelapor dan terlapor sudah cabut, perkara susah dilanjutkan,” ujar Kadek.
Ia menjelaskan, pihak Kejaksaan mengatakan, bahwa korban tidak ingin hadir pada sidang jika kasus tersebut dilanjutkan. Hal ini membuat dilema aparat.
Baca Juga: Biadap! Ayah di Sumut Tega Hamili Putri Kandung
“Karena penyampaian korban ke Kejaksaan nantinya pas sidang enggak mau hadir. Susah nantinya, makanya kita masih diskusi sama jaksa. Jaksa juga terkendala,” katanya.
Hanya saja, dia mengatakan belum berani menghentikan kasus tersebut, karena khawatir justru akan menimbulkan efek lebih besar.
“Belum ada dihentikan, masih pertimbangan juga. Jangan sampai menimbulkan efek lebih besar,” katanya.
Kompol Kadek juga telah diminta oleh ibu korban agar kasus tersebut dihentikan. Dia tidak ingin anaknya terbebani saat sidang yang justru berhadapan dengan ayahnya sebagai terdakwa.
“Kita memprotek korban, mengakomodir rasa keadilan bagi korban. Karena kemarin ibunya bilang nanti anaknya tambah drop hadir di persidangan. Lagian ini masalah antara anak dan bapak kandung, tolong pikirkan masa depan anak saya,” ujarnya.
Atas permintaan ibu korban itu, ia mengatakan akan mempertimbangkan menggunakan restoratif justice dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Biadap! Ayah di Sumut Tega Hamili Putri Kandung
-
Bejat! Ayah di Sumut Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan
-
Dugaan Pelecehan Anak Sendiri, Korban Cabut Laporan Bikin Sulit Kejaksaan
-
Enam Santri di Lumajang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji
-
Anak Berusia 11 Tahun di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Kapan Pasien Diabetes Wajib Pakai Insulin? Ini Penjelasan Medisnya
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak