SuaraBali.id - Polresta Mataram kekinian mengaku kesulitan untuk melanjutkan kasus pencabulan anak kandung yang menjerat AA (65), eks anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
AA sebelumnya dilaporkan karena tega mencabuli putri kandungnya sendiri saat sang istri tengah dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), eks anggota DPRD NTB itu melakukan aksi cabul kepada anaknya pada pertengahan Januari 2021 lalu.
Polresta Mataram telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan atau P-19. Jaksa meminta penyidik memperbaiki berkas kasus tersebut.
Baca Juga: Biadap! Ayah di Sumut Tega Hamili Putri Kandung
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan. Itu karena korban telah mencabut laporan ke polisi.
“Ya masih P-19, kita masih lengkapi. Progres jalan terus, tapi pihak pelapor ada cabut laporan dan ada perdamaian,” kata Kadek Adi Astawa, Jumat (12/3).
Menurut Kadek, kasus tersebut kemungkinan diselesaikan secara restoratif justice (RJ) dengan mengutamakan perdamaian. Yakni sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
“Merujuk kepada kebijakan bapak Kapolri terkait RJ, antara pelapor dan terlapor sudah cabut, perkara susah dilanjutkan,” ujar Kadek.
Ia menjelaskan, pihak Kejaksaan mengatakan, bahwa korban tidak ingin hadir pada sidang jika kasus tersebut dilanjutkan. Hal ini membuat dilema aparat.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Sumut Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan
“Karena penyampaian korban ke Kejaksaan nantinya pas sidang enggak mau hadir. Susah nantinya, makanya kita masih diskusi sama jaksa. Jaksa juga terkendala,” katanya.
Hanya saja, dia mengatakan belum berani menghentikan kasus tersebut, karena khawatir justru akan menimbulkan efek lebih besar.
“Belum ada dihentikan, masih pertimbangan juga. Jangan sampai menimbulkan efek lebih besar,” katanya.
Kompol Kadek juga telah diminta oleh ibu korban agar kasus tersebut dihentikan. Dia tidak ingin anaknya terbebani saat sidang yang justru berhadapan dengan ayahnya sebagai terdakwa.
“Kita memprotek korban, mengakomodir rasa keadilan bagi korban. Karena kemarin ibunya bilang nanti anaknya tambah drop hadir di persidangan. Lagian ini masalah antara anak dan bapak kandung, tolong pikirkan masa depan anak saya,” ujarnya.
Atas permintaan ibu korban itu, ia mengatakan akan mempertimbangkan menggunakan restoratif justice dalam kasus tersebut.
“Awal mula proses penyidikan pasti ada laporan dari pelapor. Kalau dicabut apalagi yang harus dipermasalahkan,”katanya.
“Kita takut perkara ini sama kayak perkara IRT di Lombok Tengah. Keadilan restoratif yang harus diutamakan bukan penegakan hukumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mempersilakan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) yang menjadi tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak kandungnya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Silahkan saja ajukan (penangguhan), itu haknya tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram.
Namun demikian, Heri mengatakan bahwa penyidik untuk saat ini belum dapat mengabulkan apabila dari pihak tersangka mengajukannya.
"Tetapi untuk sementara kita tidak bisa kabulkan," ujarnya.
Pertimbangan kuat penyidik akan menolaknya, jelas Heri, dilihat dari konstruksi kasus AA. Menurutnya, kasus ini dapat membuka peluang tersangka untuk mengulangi perbuatannya.
"Umumnya seperti itu, kita tidak kabulkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan proses penyidikannya yang sekarang sedang berjalan," ucap Kapolres.
Sementara kuasa hukum tersangka, A Nurdin Dino, enggan berkomentar banyak. Menurutnya, ia hanya memastikan pendampingan hukum akan dilakukan dengan mengedepankan hak kliennya.
Sebagai tersangka AA dalam kasus ini disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai sangkaan, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.
Kemudian korban dalam kasus ini adalah anak kandungnya dari istri kedua. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1) lalu.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Legenda Nasi Tahu Ni Sarti Sukawati: Kuliner Vegetarian yang Selalu Diburu Wisatawan
-
Dari Pos Pengungsian Gunung Lewotobi, Warga Tetap Dukung Dan Semangati Timnas Indonesia
-
Serangan Fajar Pilkada 2024 Diprediksi Beralih dari Tunai Jadi Uang Digital
-
Raja-raja di Bali Minta Bandara Bali Utara Dibangun di Atas Laut
-
Cerita Warga Saat Kejadian Erupsi Gunung Lewotobi, Lari Dan Hanya Ada Pakaian di Badan