SuaraBali.id - Kaesang Pangarep bisa kena pidana karena ingkar janji nikah dengan Felicia Tissue. Orangtua Felicia Tissue sempat mengatakan jika Kaesang janji nikahi Felicia Tissue.
Dilansir oleh terkini.id dari hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, yakni Daddy Fahmanadie mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas dan lex certa dari sisi perbuatan yang dapat dipidana.
Perihal ingkar janji menikah pun sebenarnya bisa diproses pidana. Namun, tentu saja kondisinya "tergantung".
Dalam artian, apakah hal tersebut sudah diatur sebagai perbuatan pidana atau belum. Dari sisi ini, meskipun bisa, tetapi sebenarnya agak sulit untuk memperoses pidana untuk golongan perbuatan ingkar yang tidak memenuhi janji menikahi.
Baca Juga: Bongkar Keluarga Felicia, Paman Nadya Arifta Ditagih Utang Material di BSD
Alasannya karena kalaupun hendak dimintai pertanggungjawaban pada salah satu pihak, maka sejatinya tetap akan ada perdebatan mengenai kesengajaan dan kesalahan.
“Yang akan diperdebatkan adalah sejauh mana kesalahan dan kesengajaannya,” ujar Daddy, 16 Februari 2021 lalu.
Adapun perdebatan itu kemungkinan muncul karena janji menikahi yang diucapkan secara lisan sebagai simbol keseriusan salah satu pasangan di mana pembuktian janji lisan tersebut bukanlah perkara mudah.
“Kecuali mereka sejak pacaran sudah perjanjian tertulis. Itu lain soal,” lanjut Daddy.
Namun, jikalau jalur pidana dianggap sulit digunakan untuk menggugat pasangan yang ingkar janji menikah, maka jalur perdata mungkin bisa jadi solusinya.
Baca Juga: Polemik Asmara Kaesang-Felicia Tissue, Keluarga Nadya Arifta Buka Suara
Ya, selain jalur pidana, bukan tak mungkin salah satu pihak menempuh gugatan perdata dengan menggunakan dalil perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad.
Onrechtmatigedaad umumnya merujuk pada Pasal 1365 BW/KUH Perdata yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Dalam praktiknya, onrechtmatigedaad adalah konsep hukum yang mudah digunakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan bisa menjadi perangkap dalam hubungan berpacaran yang tak berlanjut ke pelaminan.
Dari putusan perkara ini, dapat ditarik kaidah hukum bahwa dengan tidak dipenuhinya janji untuk menikahi (seperti yang terjadi pada hubungan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue), maka perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Menurut Prof. Sudargo, putusan Mahkamah Agung ini membuka jalan secara hukum perdata untuk menuntut pihak yang tidak menepati janji menikahi.
Kendati demikian, meski sudah ada yurisprudensi sekalipun, nyatanya tak semua gugatan atas janji menikahi yang diingkari diterima oleh hakim.
Dalam salah satu putusan tertanggal 23 Februari 2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penggugat Asal.
Dalam petitumnya di tingkat pertama, Penggugat Asal meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat.
Namun, argumentasi Penggugat ditepis majelis. Majelis hakim agung beralasan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya telah menyerahkan keperawanan kepada Tergugat Asal setelah ia berjanji akan menikahi Penggugat.
Dalam bukunya Himpunan Jurisprudensi Indonesia yang Penting untuk Praktek Sehari-Hari (Landmark Decisions), Sudargo Gautama mencatat bahwa putusan 8 Februari 1986 itu mungkin yang pertama kali di Indonesia masalah tidak menepati janji untuk melangsungkan pernikahan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan diikuti keharusan membayar ganti rugi.
Berita Terkait
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
PSI Siap-siap Gelar Kongres di Solo, Mimpi Jokowi Bentuk Partai Super Tbk Segera Terwujud?
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI
-
Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
-
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya