SuaraBali.id - Kaesang Pangarep bisa kena pidana karena ingkar janji nikah dengan Felicia Tissue. Orangtua Felicia Tissue sempat mengatakan jika Kaesang janji nikahi Felicia Tissue.
Dilansir oleh terkini.id dari hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, yakni Daddy Fahmanadie mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas dan lex certa dari sisi perbuatan yang dapat dipidana.
Perihal ingkar janji menikah pun sebenarnya bisa diproses pidana. Namun, tentu saja kondisinya "tergantung".
Dalam artian, apakah hal tersebut sudah diatur sebagai perbuatan pidana atau belum. Dari sisi ini, meskipun bisa, tetapi sebenarnya agak sulit untuk memperoses pidana untuk golongan perbuatan ingkar yang tidak memenuhi janji menikahi.
Alasannya karena kalaupun hendak dimintai pertanggungjawaban pada salah satu pihak, maka sejatinya tetap akan ada perdebatan mengenai kesengajaan dan kesalahan.
“Yang akan diperdebatkan adalah sejauh mana kesalahan dan kesengajaannya,” ujar Daddy, 16 Februari 2021 lalu.
Adapun perdebatan itu kemungkinan muncul karena janji menikahi yang diucapkan secara lisan sebagai simbol keseriusan salah satu pasangan di mana pembuktian janji lisan tersebut bukanlah perkara mudah.
“Kecuali mereka sejak pacaran sudah perjanjian tertulis. Itu lain soal,” lanjut Daddy.
Namun, jikalau jalur pidana dianggap sulit digunakan untuk menggugat pasangan yang ingkar janji menikah, maka jalur perdata mungkin bisa jadi solusinya.
Baca Juga: Bongkar Keluarga Felicia, Paman Nadya Arifta Ditagih Utang Material di BSD
Ya, selain jalur pidana, bukan tak mungkin salah satu pihak menempuh gugatan perdata dengan menggunakan dalil perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad.
Onrechtmatigedaad umumnya merujuk pada Pasal 1365 BW/KUH Perdata yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Dalam praktiknya, onrechtmatigedaad adalah konsep hukum yang mudah digunakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan bisa menjadi perangkap dalam hubungan berpacaran yang tak berlanjut ke pelaminan.
Dari putusan perkara ini, dapat ditarik kaidah hukum bahwa dengan tidak dipenuhinya janji untuk menikahi (seperti yang terjadi pada hubungan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue), maka perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Menurut Prof. Sudargo, putusan Mahkamah Agung ini membuka jalan secara hukum perdata untuk menuntut pihak yang tidak menepati janji menikahi.
Kendati demikian, meski sudah ada yurisprudensi sekalipun, nyatanya tak semua gugatan atas janji menikahi yang diingkari diterima oleh hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Elite PSI Kunjungi Ponpes Al Munawir, Ambil Jeda dan Ngecharge Batin
-
Safari Ramadan di Sleman, Kaesang Pangarep Nikmati Sate Klatak di Pesantren Minggir
-
Mantan Pacar Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Resmi Dilamar Kekasih
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Bali Tutup Total Jalur Mudik 24 Jam Saat Nyepi, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Sini
-
Bosan Sama Nastar? 5 Kue Lebaran 'Anti-Mainstream' Ini Dijamin Jadi Favorit Gen Z
-
1 Tahun Danantara, BRI Berikan Dukungan Pendidikan Lewat 5.500 Paket Sekolah
-
BRI Berangkatkan Ribuan Pemudik Lebaran 2026 dan Pastikan Perjalanan Aman
-
Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri