SuaraBali.id - Gilang Aprilian Nugraha atau Gilang Fetish Kain Jarik divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gilang Fetish Kain Jarik divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, Rabu (3/3/2021).
Saat sidang yang digelar secara virtual, Gilang Aprilian Nugraha hanya tertunduk lesu.
Sesekali, Gilang Aprilian Nugraha memandangi hakim di hadapannya dan mendengarkan dengan saksama sidang yang berlangsung.
Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Khusaini menegaskan, terdakwa Gilang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik berisi hal yang menakut-nakuti korban.
“Menjatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta, denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan penjara,” sebut Khusaini saat membacakan putusan di Ruang Sidang Tirta 1, PN Surabaya, seperti dilaporkan Ayosurabaya.com, Rabu (3/3/2021).
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Gilang terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan perbuatan cabul.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana. Sebelumnya, Willy menuntut terdakwa Gilang 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsidiair 6 bulan.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa Gilang yaitu merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Yang memberatkan yakni 'Gilang Fetish' terbukti secara sadar menakut-nakuti dan melakukan perbuatan korbannya via elektronik, terbukti melanggar hukum Undang-Undang (UU) perlindungan anak. Sebab, pada saat itu korban belum genap berusia 18 tahun.
Terdakwa Gilang juga membuat seseorang tak berdaya agar menuruti kehendaknya dengan cara dibungkus menggunakan kain 'jarik'. Khusaini menilai, hal tersebut sama dengan kekerasan.
Baca Juga: Cabuli Sekretaris Bank, Jimmy Sempat Mabuk Chivas Regal di Altar Sembahyang
“Jadi, pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar," lanjut Khusaini.
Khusaini menganggap, apa yang dilakukan Gilang terhadap korbannya sudah memenuhi unsur dipaksa. "Karena, dia (korban) terikat aja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima?" tanya dia.
Di sisi lain, Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku terima dengan putusan itu. Tapi, tidak halnya dengan Penasihat Hukum (PH) Gilang Fetish, yakni Bambang Soegiarto yang menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir, Pak hakim,” jawab Bambang usai mengetahui putusan terhadap kliennya.
Kepada awak media, Bambang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya tersebut tak bersalah dan dapat dinyatakan bebas. Terkait pembuktian, Bambang menerangkan bahwa kliennya sama sekali tak melakukan unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan kepada korbannya.
“Kemarin, sempat kami bantah pada materi duplik. Intinya, klien kami tidak melakukan itu (unsur kekerasan)," kata Bambang saat diwawancarai usai sidang dengan agenda putusan itu.
Berita Terkait
-
Ikut Demo Paris, Seorang Koki Divonis 8 Bulan Penjara Usai Ketahuan Lempar Bom Molotov
-
Menggugat Misteri Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Penjara atau Tempat Pelesiran?
-
Dua Kali Dihalangi Masuk, Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong
-
Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan
-
SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Ditangkap, Bos Agen Travel Raup Keuntungan Rp350 Juta per Calon Jamaah Haji
-
Berikan Akses Pendidikan Berkualitas, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Khusus
-
Dua WN China Curi Uang Bule Australia Rp27 Juta di Penerbangan Jakarta-Denpasar
-
Karyawan Maskapai di Bandara Bali Tilap Duit Perusahaan Rp600 Juta untuk Judol
-
Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia