SuaraBali.id - Hukuman penjara nyatanya tak membuat pemuda berinisial AP kapok. Dia kembali dibui gara-gara kasus narkoba.
Padahal pemuda asal Banyuwangi itu, baru saja keluar dari penjara. AP masuk penjara lagi karena penyalahgunaan narkoba.
Apesnya, AP dijatuhi hukuman lebih berat yakni 12 tahun penjara. Dulu, dia dihukum selama 3 tahun.
AP ditanglap di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis pada 12 November 2021 lalu.
Saat digeledah, ditemukan 11 plastik klip berisi sabu yang berhasil diamankan anggota dari Polresta Denpasar saat itu.
Dari pengembangan, polisi menggiring terdakwa lokasi dimana melakukan tempelan. Selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa.
Di sana, polisi kembali menemukan paket sabu siap edar dan barang bukti terkait.
"Total paket sabu yang disita dari terdakwa yakni 23 plastik klip berisi sabu edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram," sebut jaksa Fitria dalam dakwaan.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), hakim memutuskan 12 tahun penjara terhadap terdakwa yang kedapatan membawa 23 plastik klip berisi sabu berat bersih 8,91 gram.
Baca Juga: Tak Kapok 5 Kali Ditangkap, Kakek di Kotim Kembali Dibekuk karena Sabu
Putusan ini dibacakan secara virtual oleh Hakim IGN Putra Atmaja, yang memimpin perkara ini.
Majelis hakim hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan jaksa. Hakim memutuskan terdakwa bersalah tanpa hak telah melawan hukum dengan memiliki, menguasai dan menyimpan serta menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan penjara," pungkas hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin
-
Pemkab Badung Ajukan Pinjaman Ratusan Miliar untuk Bangun Jalan
-
Heboh! Hotel di Bali Mulai Dilego Puluhan hingga Ratusan Miliar, Koster Cek Penyebabnya
-
Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal
-
Indosat Ungkap Pertahanan Scam di Era AI, 224 Juta SMS Penipuan Diblokir Sebelum Masuk ke Pelanggan