Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Maret 2021 | 12:44 WIB
Presiden Jokowi di acara Imlek Nasional 2021. [YouTube]

Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip Suara.com dari Perpres tersebut:

Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Tolak Perpres Jokowi, MUI: Cabut Aturan yang Melegalkan Miras!

Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.

Load More