Amien Rais lalu bercerita soal kehidupannya selama di Amerika. Kata dia, setiap orang di sana kerap meminta agar tiap akhir pekan mengurangi porsi minum miras.
"Jadi kita tahu angka kerusakan akhlak di Amerika, terutama pembunuhan, tertinggi saya kira dari negara manapun. Karena mungkin ya itu, sudah menenggak miras setiap weekend (akhir pekan) tanpa batas," terang Pendiri Partai Ummat itu.
"Jadi mungkin Pak Jokowi maksudnya seperti itu, ya monggo (silakan)," tegas Amien Rais menambahkan,
Lebih lanjut, Amien Rais berkata bahwa tugasnya adalah mengingatkan bahwa aturan ini keliru. Dia mencolek Ma'ruf Amin yang merupakan pasangan dari Presiden Jokowi dan paham betul soal Islam.
"Tugas saya mengingatkan. Siapa tahu didengar dan mohon Kyai, Ulama, dan Ma'ruf Amin bisa mengatakan ke Pak Presiden ini keliru pak, tolong Pak," kata Amien Rais.
"Saya (Ma'ruf Amin) juga dipilih pak sama saja. Jadi tidak ada salahnya Ma'ruf Amin (yang) sejak dulu tangguh dalam fiqih Islam, tolong itu dihentikan," tandasnya.
MUI Soal Investasi Miras
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberikan pesan menohok terkait legalisasi investasi industri miras. Melalui akun Instagram miliknya, @chololnafis, ia dengan tegas menyatakan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras hukumnya haram.
Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Legalkan Miras di Bali, Amien Rais: Akhlak Anak Muda Hancur
"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," kata Cholil.
Menurut Cholil, jika negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air. Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.
"Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa," tegasnya.
Cholil mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.
Ia juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui. Cholil Nafis menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.
Berita Terkait
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terkini
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global
-
Jejak Uang Mantan Kepala BPN Sumbawa Terus Ditelusuri Kejaksaan