Husna Rahmayunita
Sabtu, 27 Februari 2021 | 17:59 WIB
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].

"Jadi, dalam aksinya ini kedua pelaku mencongkel atau memecahkan kaca pintu mobil dengan menggunakan obeng," tegasnya.

Selain menagkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah HP Merk Samsung J7, 1 unit SPM Honda Vario hitam DK 2575 AL yang digunakan untuk beraksi.

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkas Jansen.

Load More