SuaraBali.id - Seorang pemuda berinisial CI menelan pil pahit karena ulahnya sendiri. Dia dituntut hukuman penjara dan didenda ratusan juta.
Ini gara-gara CI tersandung kasus narkoba. Dia kedapatan menyimpan tembakau sistesis dan ditangkap pada 18 September 2020.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat CI bergulir ke pengadilan. Pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Hukuman yang diajukan Jaksa Ni Putu Sumyanti lantaran menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum dengan menyimpan dan menjadi perantara perasaran daun kering jenis sintetis.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) tentang narkotik, terkait kepemilikan 11 paket daun kering sintetis dengan berat bersih keseluruhan 89,28 gram," sebut Jaksa secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wayan Rumega menyebutkan jika terdakwa diamankan saat sedang melakukan transaksi tempelan di Parkiran Cocomart Jalan Goa Gong Raya, Jimbaran, Kuta Selatan.
Dalam aksinya Jumat, 18 Setember 2020 pukul 16.00 WITA itu, Polisi mengamankan dua paket plastik tembakau sintetis dengan logo "Dragon Burn" berat 5,62 gram.
"Selanjutnya penyidikan dilanjutkan di kamar kos Jalan Gong Lestari. Sebanyak 9 paket daun sintetis dengan logo yang sama ditemukan di bawah kasur. Total barang bukti ada 11 paket dengan berat total 89,28 gram," terang Jaksa.
Baca Juga: Kronologi Jokowi Dituding Buat Kerumunan Warga sampai Dilaporkan ke Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026