SuaraBali.id - Drumer SID, Jerinx menyerahkan kontra memori kasasi atau jawaban atas kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kontra memori kasasi itu, Jerinx membantah semua kasasi JPU.
Kontra memori JPU disampaikan pengacara Jerinx, I Wayan Suardana atau Gendo ke Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada, Selasa (23/2/2021) kemarin.
Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jerinx SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.
Gendo menerangkan bahwa kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU, di mana alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” Ujar Gendo di PN Denpasar.
Hal yang mendasar menurut Gendo, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum Jerinx. Sehingga judex factie atau putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dimana hakim Pengadilan Tinggi Denpasar salah menerapkan pembuktian.
Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang, karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie dan sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya harahap.
"Sehingga alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Jadi jelas alasan tersebut patut ditolak”, tegasnya.
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.
Baca Juga: Kehidupan Pribadinya Dibahas, Nora Alexandra Maafkan Si Penulis
Dalam memori kasasi JPU, menurutnya jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan-red), maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian.
Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya Jerinx harus bebas.
"Itu adalah pengakuan Jaksa bahwa Jrx patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian,” ujarnya.
Lebih jauh, Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Berharap agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sudah sepatutnya Jerinx dibebaskan”, tutup Gendo.
Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan bahwa Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi Jaksa Penunt Umum, Jrx SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
THR Aman, Lebaran Tetap Seru Berkat Promo BRI Hingga Cashback 50%
-
Dirintis pada 2020, TSDC Kini Makin Berdaya melalui Platform LinkUMKM BRI
-
9 Kelezatan Masakan Khas Jawa Wajib Coba Saat Lebaran
-
5 Tahap Proses Pembuatan Ogoh-Ogoh yang Bikin Jantung Berdebar
-
Urban&Co Bagi-Bagi Uang Tunai Rp250.000 Lewat Challenge Tebak Gambar Ramadan