SuaraBali.id - Drumer SID, Jerinx menyerahkan kontra memori kasasi atau jawaban atas kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kontra memori kasasi itu, Jerinx membantah semua kasasi JPU.
Kontra memori JPU disampaikan pengacara Jerinx, I Wayan Suardana atau Gendo ke Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada, Selasa (23/2/2021) kemarin.
Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jerinx SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.
Gendo menerangkan bahwa kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU, di mana alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” Ujar Gendo di PN Denpasar.
Hal yang mendasar menurut Gendo, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum Jerinx. Sehingga judex factie atau putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dimana hakim Pengadilan Tinggi Denpasar salah menerapkan pembuktian.
Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang, karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie dan sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya harahap.
"Sehingga alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Jadi jelas alasan tersebut patut ditolak”, tegasnya.
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.
Baca Juga: Kehidupan Pribadinya Dibahas, Nora Alexandra Maafkan Si Penulis
Dalam memori kasasi JPU, menurutnya jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan-red), maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian.
Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya Jerinx harus bebas.
"Itu adalah pengakuan Jaksa bahwa Jrx patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian,” ujarnya.
Lebih jauh, Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Berharap agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sudah sepatutnya Jerinx dibebaskan”, tutup Gendo.
Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan bahwa Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi Jaksa Penunt Umum, Jrx SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya.
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang