SuaraBali.id - Drumer SID, Jerinx menyerahkan kontra memori kasasi atau jawaban atas kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kontra memori kasasi itu, Jerinx membantah semua kasasi JPU.
Kontra memori JPU disampaikan pengacara Jerinx, I Wayan Suardana atau Gendo ke Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada, Selasa (23/2/2021) kemarin.
Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jerinx SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.
Gendo menerangkan bahwa kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU, di mana alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” Ujar Gendo di PN Denpasar.
Hal yang mendasar menurut Gendo, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum Jerinx. Sehingga judex factie atau putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dimana hakim Pengadilan Tinggi Denpasar salah menerapkan pembuktian.
Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang, karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie dan sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya harahap.
"Sehingga alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Jadi jelas alasan tersebut patut ditolak”, tegasnya.
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.
Baca Juga: Kehidupan Pribadinya Dibahas, Nora Alexandra Maafkan Si Penulis
Dalam memori kasasi JPU, menurutnya jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan-red), maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian.
Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya Jerinx harus bebas.
"Itu adalah pengakuan Jaksa bahwa Jrx patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian,” ujarnya.
Lebih jauh, Gendo juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, ia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Berharap agar dakwaan Pemohon Kasasi JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sudah sepatutnya Jerinx dibebaskan”, tutup Gendo.
Atas uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan bahwa Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi Jaksa Penunt Umum, Jrx SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara