Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 18 Februari 2021 | 07:28 WIB
Viral ibu pengemudi mobil maki-maki polantas. (Foto: Istimewa/via Beritabali.com)

SuaraBali.id - Kelakuan pengemudi perempuan di Denpasar ini benar-benar tak patut dicontoh. Meski kepergok melanggar aturan lalu lintas, ia justru memaki-maki petugas polisi dan tidak terima ditilang.

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), aksi tak terpuji itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, tepatnya di simpang Umadui pada Senin (15/2/2021).

Sementara pengemudi mobil diketahui seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial RS. Aksi main bentak pengemudi mobil ini direkam langsung anggota Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar.

Dalam rekaman kamera ponsel berdurasi 15 detik itu, pengemudi mobil marah-marah dan melontarkan ucapan kasar ke anggota Polantas, Aiptu Yulius Lusi.

Baca Juga: Viral Curhatan Kasir Dicaci-maki Pembeli, Ejekannya Menyayat Hati

Padahal, petugas hanya meminta STNK dari pengendara mobil. Sembari ngomel-ngomel, pengemudi mobil menutup kaca mobilnya dan bergegas mengambil STNK di dalam tasnya.

"Lihat dulu lengkap atau tidak," ujar Aiptu Yulius.

Lalu, pengemudi membuka kembali pintu kaca mobil dan memberikan STNK ke petugas sambil mengeluarkan kata-kata kasar ke petugas tadi.

"Tetetet.. bangs*t," ujarnya memaki.

Merasa dirinya dimaki, Aiptu Yulius tetap tenang menghadapi pengemudi.

Baca Juga: Viral Pria Pukuli Kepala Kucing Pakai Kapak Sampai Mati, Netizen Geram

"Kau bilang saya bangs*t, terima kasih ya. Kamu bilang saya bangs*t. Gak apa-apa terima kasih. Sekarang ikut saya, saya buatkan surat tilang," ujar Yulius.

Aksi pengemudi perempuan memaki anggota polantas itu akhirnya viral di media sosial.

Banyak warganet yang mengecam aksi pengemudi tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra mengatakan, hal itu sebagai tindakan yang tidak terpuji. Menurutnya, bukan tanpa alasan, polisi menilang pengendara mobil warna hitam itu karena dia diduga kuat melanggar lalu lintas.

"Laporan dari Kasat Lantas Polresta Denpasar, ibu itu melanggar traffic light di Simpang Umadui Jalan Imam Bonjol, Denpasar," ujar Indra, Rabu (17/2/2021).

Ia mengatakan, polisi menindak karena pengemudi mobil sudah melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran itu sangat membahayakan ibu itu sendiri dan orang lain, pengguna jalan lain. Atas pelanggarannya dikenakan sanksi tilang," katanya.

Namun saat akan ditilang, terjadilah perdebatan. Si pengendara bahkan mengeluarkan kata-kata kasar.

"Semestinya tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar ke anggota yang sedang bertugas," ujarnya dia.

Perwira melati tiga di pundak itu menegaskan kasus tersebut sudah diselesaikan secara damai antar kedua belah pihak.

"Ya, masalah tersebut sudah diselesaikan secara baik antara kedua belah pihak di Satlantas Polresta Denpasar," imbuh dia.

Load More