SuaraBali.id - Aksi biadab dilakukan sekelompok pemuda yang melakukan pemerkosaan terhadap seroang remaja berusia 13 tahun.
Gadis belia digilir 6 pria semalaman. Berawal dari kenalan via WhatsApp, korban disetubuhi secara berama-ramai di sebuah rumah.
Esok harinya, korban ditinggalkan di pinggir jalan dan ara pelaku kabur.
Tindakan pemerkosaan ini dilakukan di sebuah rumah di di Kampung Simpang Perak, Ayer Panas, Perak, Malaysia.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung, Suami Biadab Dipolisikan Istri
Menyadur World Of Buzz, Sabtu (13/2/2021) sebanyak 6 pria sudah ditangkap oleh pihak berwenang terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Menurut Wakil Kepala Polisi Distrik Pengkalan Hulu Zulkepli Ibrahim, sebuah laporan dibuat sekitar pukul 14.00 waktu setempat.
Pada laporan tersebut menyebutkan bahwa ada seorang gadis telah diperkosa secara beramai-ramai di sebuah rumah.
Dia mengatakan korban mengaku telah bertemu dengan salah satu tersangka melalui setelah chatting-an melalui aplikasi WhatsApp pada 5 Februari.
Setelah itu, korban diajak berjalan-jalan di sekitar Pengkalan Hulu sekitar pukul 19.50 waktu setempat keesokan harinya, menurut laporan Astro Awani.
Baca Juga: Wanita Ini Tewas karena Gantikan Putrinya yang Jadi Target Pembunuh Bayaran
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah dan diduga diperkosa oleh salah satu tersangka sebelum diperkosa oleh tiga pria lain di tiga ruangan terpisah dari pukul 11.00 malam waktu setempat pada tanggal 6 Februari hingga pukul 03.00 sore keesokan harinya (7 Februari).
"Korban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan raya Kampung Tanjung Kala, Gerik pada 7 Februari sekitar pukul 18.30," kata Zulkepli Ibrahim dalam keterangannya.
Zulkepli Ibrahim menambahkan, korban kini dirawat di Rumah Sakit Sultan Abdul Halim di Sungai Petani, Kedah.
Sementara itu, polisi dari Bareskrim Mabes Polsek Pengkalan Hulu berhasil menangkap enam pria berusia antara 18 hingga 58 tahun di beberapa lokasi berbeda.
Semua tersangka akan ditahan hingga 15 Februari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dapat dihukum penjara tidak kurang dari 10 tahun dan tidak lebih dari 30 tahun, menurut Bagian 375B KUHP.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Motor Raib Saat Nyoblos di Kuta Ternyata Salah Ambil Punya Orang Lain
-
Ganjar Pranowo Muncul, Tanggapi Kekalahan PDIP di Jawa Tengah Sebut Biasa Saja
-
Awas Demam Berdarah, Dinkes Bali Sikapi Mulainya Musim Hujan
-
Gelombang Laut di Perairan Bali Bisa Setinggi 2,5 Meter, Kapal Feri Diminta Waspada
-
Rencana Koster Setelah Mengunci Kemenangan di Pilgub Bali 2024 Nanti