Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Hikmawan Muhamad Firdaus
Sabtu, 13 Februari 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Aksi biadab dilakukan sekelompok pemuda yang melakukan pemerkosaan terhadap seroang remaja berusia 13 tahun. 

Gadis belia digilir 6 pria semalaman. Berawal dari kenalan via WhatsApp, korban disetubuhi secara berama-ramai di sebuah rumah.

Esok harinya, korban ditinggalkan di pinggir jalan dan ara pelaku kabur.

Tindakan pemerkosaan ini dilakukan di sebuah rumah di di Kampung Simpang Perak, Ayer Panas, Perak, Malaysia.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung, Suami Biadab Dipolisikan Istri

Menyadur World Of Buzz, Sabtu (13/2/2021) sebanyak 6 pria sudah ditangkap oleh pihak berwenang terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Menurut Wakil Kepala Polisi Distrik Pengkalan Hulu Zulkepli Ibrahim, sebuah laporan dibuat sekitar pukul 14.00 waktu setempat.

Pada laporan tersebut menyebutkan bahwa ada seorang gadis telah diperkosa secara beramai-ramai di sebuah rumah.

Dia mengatakan korban mengaku telah bertemu dengan salah satu tersangka melalui setelah chatting-an melalui aplikasi WhatsApp pada 5 Februari.

Ilustrasi pemerkosaan

Setelah itu, korban diajak berjalan-jalan di sekitar Pengkalan Hulu sekitar pukul 19.50 waktu setempat keesokan harinya, menurut laporan Astro Awani.

Baca Juga: Wanita Ini Tewas karena Gantikan Putrinya yang Jadi Target Pembunuh Bayaran

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah dan diduga diperkosa oleh salah satu tersangka sebelum diperkosa oleh tiga pria lain di tiga ruangan terpisah dari pukul 11.00 malam waktu setempat pada tanggal 6 Februari hingga pukul 03.00 sore keesokan harinya (7 Februari).

"Korban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan raya Kampung Tanjung Kala, Gerik pada 7 Februari sekitar pukul 18.30," kata Zulkepli Ibrahim dalam keterangannya.

Zulkepli Ibrahim menambahkan, korban kini dirawat di Rumah Sakit Sultan Abdul Halim di Sungai Petani, Kedah.

Sementara itu, polisi dari Bareskrim Mabes Polsek Pengkalan Hulu berhasil menangkap enam pria berusia antara 18 hingga 58 tahun di beberapa lokasi berbeda.

Semua tersangka akan ditahan hingga 15 Februari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka dapat dihukum penjara tidak kurang dari 10 tahun dan tidak lebih dari 30 tahun, menurut Bagian 375B KUHP.

Load More