SuaraBali.id - Aksi biadab dilakukan sekelompok pemuda yang melakukan pemerkosaan terhadap seroang remaja berusia 13 tahun.
Gadis belia digilir 6 pria semalaman. Berawal dari kenalan via WhatsApp, korban disetubuhi secara berama-ramai di sebuah rumah.
Esok harinya, korban ditinggalkan di pinggir jalan dan ara pelaku kabur.
Tindakan pemerkosaan ini dilakukan di sebuah rumah di di Kampung Simpang Perak, Ayer Panas, Perak, Malaysia.
Menyadur World Of Buzz, Sabtu (13/2/2021) sebanyak 6 pria sudah ditangkap oleh pihak berwenang terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Menurut Wakil Kepala Polisi Distrik Pengkalan Hulu Zulkepli Ibrahim, sebuah laporan dibuat sekitar pukul 14.00 waktu setempat.
Pada laporan tersebut menyebutkan bahwa ada seorang gadis telah diperkosa secara beramai-ramai di sebuah rumah.
Dia mengatakan korban mengaku telah bertemu dengan salah satu tersangka melalui setelah chatting-an melalui aplikasi WhatsApp pada 5 Februari.
Setelah itu, korban diajak berjalan-jalan di sekitar Pengkalan Hulu sekitar pukul 19.50 waktu setempat keesokan harinya, menurut laporan Astro Awani.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung, Suami Biadab Dipolisikan Istri
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah dan diduga diperkosa oleh salah satu tersangka sebelum diperkosa oleh tiga pria lain di tiga ruangan terpisah dari pukul 11.00 malam waktu setempat pada tanggal 6 Februari hingga pukul 03.00 sore keesokan harinya (7 Februari).
"Korban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan raya Kampung Tanjung Kala, Gerik pada 7 Februari sekitar pukul 18.30," kata Zulkepli Ibrahim dalam keterangannya.
Zulkepli Ibrahim menambahkan, korban kini dirawat di Rumah Sakit Sultan Abdul Halim di Sungai Petani, Kedah.
Sementara itu, polisi dari Bareskrim Mabes Polsek Pengkalan Hulu berhasil menangkap enam pria berusia antara 18 hingga 58 tahun di beberapa lokasi berbeda.
Semua tersangka akan ditahan hingga 15 Februari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dapat dihukum penjara tidak kurang dari 10 tahun dan tidak lebih dari 30 tahun, menurut Bagian 375B KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
BRI Consumer Expo 2026 Siap Manjakan Pengunjung dengan Promo Finansial dan Hiburan Spektakuler
-
Waspada! Fenomena 'Super New Moon' Ancam Pesisir Bali, Cek Daftar Wilayah Terdampak
-
Pesawat Dipaksa Balik: Buronan Internasional Sembunyi Dalam Toilet
-
Kekeringan Melanda NTB: Kabupaten Bima Paling Parah, Berikut Prediksi BMKG