Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 09 Februari 2021 | 16:32 WIB
Ilustrasi penangkapan.

Para pelaku skimming saat ini ditahan di Rutan Polda Bali.

Mereka diduga melanggar Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda Rp 800 juta.

Load More