SuaraBali.id - Wibi Aridiyo Samudro (36) dibekuk penyidik Polres Badung Provinsi Bali setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor 19 kali di wilayah itu.
"Dari hasil interogasi di wilayah Mengwi, Badung tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor 10 kali, sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka melakukan pencurian sembilan kali," papar AKP Laorens R. Heselo, Kasat Reskrim Polres Badung, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Ia menjelaskan untuk wilayah Mengwi, Badung, tersangka melakukan pencurian terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2020. Adapun barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit Honda Scoopy.
Sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka telah melakukan aksinya sembilan kali sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Adapun barang bukti berupa 13 unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit Honda Scoopy.
Awal ditangkapnya tersangka berawal dari laporan turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29), pada Minggu (10/1/2021) mengalami kasus pencurian sepeda motor di sebuah vila yang beralamat di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
"Modus yang digunakan maling yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," jelas AKP Laorens R. Heselo,pada Senin (1/2/2021).
"Saat itu, korban korban memarkir sepeda motor di halaman vila tempat korban tinggal. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban pergi ke dalam vila untuk istirahat, kemudian pada pukul 10.00 WITA korban hendak mengambil sepeda motor untuk digunakan keluar, namun korban tidak menemukan atau mendapati sepeda motor di parkiran vila," jelasnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Sementara si pencuri, hasi mengambil kendaraan tanpa izin selama ini dijual kepada penadah bernama Rian Fauzi.
AKP Laurens R. Heselo mengatakan dari hasil penyelidikan, mulai dari proses interogasi pihak penadah, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Raya menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," jelas Kasat Reskrim Polres Badung.
Berita Terkait
-
Wamen Koperasi Apresiasi Musdesus Capai Kemajuan Positif, Rampung 100 Persen
-
Nyolong Motor 5 Kali, Pria di Taman Sari Nginap di Hotel Prodeo
-
Mencekam! Rumah Anggota DPRD di Bali Ditembaki OTK
-
Trisna Dikeroyok Warga karena Kepergok Curi Motor di Pasar Minggu, Kini Ditahan Polisi
-
Gagal Curi Motor, Begal di Palmerah Lepaskan Tembakan dari Senpi Rakitan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar