SuaraBali.id - Wibi Aridiyo Samudro (36) dibekuk penyidik Polres Badung Provinsi Bali setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor 19 kali di wilayah itu.
"Dari hasil interogasi di wilayah Mengwi, Badung tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor 10 kali, sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka melakukan pencurian sembilan kali," papar AKP Laorens R. Heselo, Kasat Reskrim Polres Badung, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Ia menjelaskan untuk wilayah Mengwi, Badung, tersangka melakukan pencurian terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2020. Adapun barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit Honda Scoopy.
Sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka telah melakukan aksinya sembilan kali sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Adapun barang bukti berupa 13 unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit Honda Scoopy.
Awal ditangkapnya tersangka berawal dari laporan turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29), pada Minggu (10/1/2021) mengalami kasus pencurian sepeda motor di sebuah vila yang beralamat di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
"Modus yang digunakan maling yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," jelas AKP Laorens R. Heselo,pada Senin (1/2/2021).
"Saat itu, korban korban memarkir sepeda motor di halaman vila tempat korban tinggal. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban pergi ke dalam vila untuk istirahat, kemudian pada pukul 10.00 WITA korban hendak mengambil sepeda motor untuk digunakan keluar, namun korban tidak menemukan atau mendapati sepeda motor di parkiran vila," jelasnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Sementara si pencuri, hasi mengambil kendaraan tanpa izin selama ini dijual kepada penadah bernama Rian Fauzi.
AKP Laurens R. Heselo mengatakan dari hasil penyelidikan, mulai dari proses interogasi pihak penadah, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Raya menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," jelas Kasat Reskrim Polres Badung.
Berita Terkait
-
Wamen Koperasi Apresiasi Musdesus Capai Kemajuan Positif, Rampung 100 Persen
-
Nyolong Motor 5 Kali, Pria di Taman Sari Nginap di Hotel Prodeo
-
Mencekam! Rumah Anggota DPRD di Bali Ditembaki OTK
-
Trisna Dikeroyok Warga karena Kepergok Curi Motor di Pasar Minggu, Kini Ditahan Polisi
-
Gagal Curi Motor, Begal di Palmerah Lepaskan Tembakan dari Senpi Rakitan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026