SuaraBali.id - Pembunuh karyawati bank Mandiri di Bali divonis 7,5 tahun penjara. Pelaku adalah remaja bernisial PAPH, usianya masih 14 tahun.
Dalam sidang putusan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/1/2021), pelaku dinyatakan bersalah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hari Supriyanto memvonis terdakwa sesuai dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Pelaku terbukti terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang karyawati bank bernama Ni Putu Widiastuti tewas.
"Iya, yang bersangkutan divonis tujuh tahun enam bulan, atau conform, yang berarti sama dengan tuntutan, tidak ada pengurangan maupun penambahan," kata Juru Bicara (Humas) Pengadilan Negeri Denpasar I Made Pasek, saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam sidang tersebut, terdakwa tetap didampingi dari pihak orang tua, Bapas Denpasar dan pihak-pihak terkait.
"Yang perlu diketahui bahwa ancaman pidana perkara anak berbeda dengan putusan orang dewasa ancamannya setengah dari orang dewasa, untuk kasus anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa yang masih remaja ini menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp200 ribu, satu unit sepeda motor warna merah No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita. Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa.
Saat kejadian, korban sedang berada di kamarnya bermain gawai. Kemudian, saat membalikkan badan korban melihat terdakwa dan langsung berteriak maling. Terdakwa lalu membekap mulut korban dan melayangkan pisau ke arah korban.
Terdakwa telah menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas