SuaraBali.id - Pembunuh karyawati bank Mandiri di Bali divonis 7,5 tahun penjara. Pelaku adalah remaja bernisial PAPH, usianya masih 14 tahun.
Dalam sidang putusan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/1/2021), pelaku dinyatakan bersalah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hari Supriyanto memvonis terdakwa sesuai dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Pelaku terbukti terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang karyawati bank bernama Ni Putu Widiastuti tewas.
Baca Juga: Bocah Tanggung Bunuh Karyawati Bank Mandiri Dituntut 7,5 Tahun Penjara
"Iya, yang bersangkutan divonis tujuh tahun enam bulan, atau conform, yang berarti sama dengan tuntutan, tidak ada pengurangan maupun penambahan," kata Juru Bicara (Humas) Pengadilan Negeri Denpasar I Made Pasek, saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam sidang tersebut, terdakwa tetap didampingi dari pihak orang tua, Bapas Denpasar dan pihak-pihak terkait.
"Yang perlu diketahui bahwa ancaman pidana perkara anak berbeda dengan putusan orang dewasa ancamannya setengah dari orang dewasa, untuk kasus anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa yang masih remaja ini menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp200 ribu, satu unit sepeda motor warna merah No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita. Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa.
Saat kejadian, korban sedang berada di kamarnya bermain gawai. Kemudian, saat membalikkan badan korban melihat terdakwa dan langsung berteriak maling. Terdakwa lalu membekap mulut korban dan melayangkan pisau ke arah korban.
Terdakwa telah menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
-
Dendam Dibilang Miskin, Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun Tikus
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Koster Minta Tak Masukkan Canang Sari di Penghitungan Inflasi Bali : Itu Niskala
-
Investor Merapat! BRI Umumkan Cum Date Dividen, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Undangan Pernikahan Dengan Luna Maya di Ubud Diduga Bocor, Maxime Kecewa
-
Gara-gara Foto Ini Luna Maya Dibilang Anak Bali Banget Oleh Maxime Bouttier
-
Dari Lombok ke Pasar Dunia: Kisah Sukses "I Love Mutiara" Berkat Dukungan BRI